Manado, FajarManado.News — Heboh kenaikan pajak bagi semua jenis kendaraan bermotor (Ranmor) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mulai 1 Januari 2026, akhirnya disikapi bijak Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK).
Kabar kenaikan pajak ranmor, yang dinilai gila-gilaan tersebut sempat mengundang reaksi masyarakat seiring beredarnya protes warga melalui media sosial.
Kepala Bidang Pajak Bapenda Sulut Harold Lumempow sempat tak menampik kebijakan ini. Ia menjelaskan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2026 merupakan bagian dari penyesuaian tarif resmi yang telah diatur sejak Januari 2025
Kenaikan ini, jelasnya, terkait opsen PKB sebesar 66% dari pokok pajak, yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Menyikapi reaksi pemilik ranmor tersebut, Gubernur YSK menegaskan, tidak ada kenaikan pajak kendaraan di daerah nyiur melambai pada tahun 2026 ini.
Diskon Pajak Ranmor
“Tidak ada kenaikan pajak. Kita (saya) pro rakyat,” tegasnya seusai meneken tiga surat keputusan pengelolaan PKB Tahun 2026, di ruang kerjanya, Rabu, 7 Januari 2026.
Ke tiga kebijakan strategis itu, bukan hanya membatalkan kenaikan pajak, tapi justru ikut memberikan keringanan signifikan bagi wajib pajak ranmor.
Ke tiga SK Gubernur Sulut itu, adalah, diskon pokok pajak 25 persen, bebas pajak progresif, dan pembebasan PKB satu tahun bagi kendaraan luar daerah.
YSK mengatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat serta upaya mendorong kemudahan administrasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia menjelaskan, kebijakan pertama adalah pemberian keringanan pokok PKB sebesar 25 persen untuk Tahun Pajak 2026.
“Kesejahteraan dan kemudahan bagi seluruh masyarakat adalah prioritas utama saya. Karena itu, saya menetapkan potongan 25 persen pada pokok PKB 2026,” tulis YSK melalui akun media sosial.
Hapus Tambahan Beban
Kebijakan kedua yang tak kalah penting adalah pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor. Langkah ini menghapus tambahan beban pajak bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian dan keadilan fiskal, sekaligus menghilangkan persepsi pajak berlapis yang selama ini dikeluhkan sebagian wajib pajak.
Sedangkan kebijakan ke tiga menyasar optimalisasi pendapatan daerah melalui pendekatan persuasif dengan memberikan pembebasan pokok PKB selama satu tahun berjalan bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi administrasi ke Sulut.
Gubernur YSK kemudian mengimbau seluruh pemilik ranmor berpelat luar daerah yang beroperasi di Sulut agar segera mengurus perpindahan administrasi di Kantor Samsat se-Sulut.
“Kebijakan ini kami harapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak, memperluas basis data kendaraan, serta memastikan kendaraan yang beroperasi di Sulut turut berkontribusi bagi pembangunan daerah,” imbuhnya.
Gubernur YSK berharap kebijakan tersebut mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas, memperlancar mobilitas, serta mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Mari kita bersama-sama membangun Sulawesi Utara yang lebih baik dan sejahtera untuk semua,” ajak YSK.
[**/heru]