Aktivis Dorong APH Selidiki Dugaan Gratifikasi di Acara Pajak Pemkot Tomohon 

Aneh..! Lurah, pala dan meweteng serta penyetor pajak mendapat imbalan hadiah

Tomohon, FajarManado.News —  Acara Pajak Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon pada awal Desember 2025 ini, dinilai ada indikasi gratifikasi.

Aparat Penegak Hukum (APH) pun didorong aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk melakukan menyelidiki dugaan suap dengan pemberian hadiah pada acara bertajuk Gebyar Pajak, Sosialisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Brigade Nasional (Brignas), Brian Jhons HolleBrian Jhons Holle, dan  Ketua Sulut Corruption Watch (SCW), Dezwerd Zougira menjelaskan, menurut UU Tipikor (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) No. 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, seperti uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, atau fasilitas lainnya, yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

Gratifikasi dapat menjadi tindak pidana korupsi (suap) apabila pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Definisi dan konteks hukum, pemberian dalam arti luas, berdasarkan Penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU No. 20/2001, gratifikasi mencakup berbagai bentuk pemberian, tidak hanya uang, tetapi juga barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Secara harfiah, kata “gratifikasi” memiliki makna yang netral dan tidak selalu berarti tercela atau salah. Pemberiannya bisa saja karena hubungan profesional atau sebagai tanda terima kasih.

Gratifikasi menjadi dilarang dan dianggap suap apabila memenuhi dua syarat.

Pertama, diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

Kedua, berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Oleh karena itu, ada kewajiban pelaporan. “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi yang dianggap suap wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK,” jelas Brian dan Dezwerd senada kepada wartawan di Manado.

Contoh dan implikasinya, adalah, penerimaan uang atau hadiah dari seseorang untuk mempercepat proses urusan dinas yang seharusnya dilayani tanpa imbalan.

Pengecualiannya, misalnya, menerima souvenir atau seminar kit yang berlaku umum dari penyelenggara seminar.

Sementara, dampak gratifikasi yang diterima secara terus-menerus dan dianggap sebagai suap dapat menjadi pintu masuk menuju tindakan korupsi yang lebih besar seperti pemerasan atau suap langsung.

“Biasanya, sosialisasi itu dilaksanakan buat orang yang belum mengenal atau belum tahu,” kata Brian yang akrab disapa Pena karena juga menjadi pelayan khusus (Pelsus) di salah satu gereja di kawasan Paal Dua, Manado.

Karena itu, Pena merasa aneh jika kemudian Pemkot Tomohon baru menggelar sosialisasi itu kepada para lurah, kepala lingkungan (Pala) dan meweteng tentang tata cara membayar pajak dan retribusi, semisal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun 2025 ini.

“Sejak zaman baheula, pungut PBB itu sudah jadi tugas rutin lurah dan perangkatnya. Kenapa baru sekarang sosialisasinya. Jangan-jangan ada sesuatu,” tanyanya sambil tersenyum simpul dengan menekankan ucapannya pada kata “ada sesuatu” itu.

Sementara, Dezwerd Zougira menilai menjadi lucu ketika para lurah, kepala lingkungan serta meweteng mendapatkan “imbalan” hadiah barang atas pembayaran PBB yang disetorkan.

“(Hadiah berupa barang) Itu baru kali ini saya dengar, ada pemerintah yang memberikan kepada aparatnya sendiri yang membayar PBB. Jangan-jangan ini (sudah) termasuk gratifikasi,” ujar lelaki yang akrab disapa Des, yang juga berprofesi lawyer ini.

Sebelumnya, pada Senin (1/12/2025) Pemkot Tomohon menggelar acara bertajuk Gebyar Pajak dengan materi Sosialisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di acara yang dibuka Wali Kota Tomohon Caroll Senduk, yang juga menghadirkan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar serta sejumlah pejabat bank ini, diperkenalkan aplikasi KRISAN (Kios Mandiri Satu Anjungan) gagasan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pendapatan BPKAD Tomohon, Friedel Liuw.

Aplikasi KRISAN terkoneksi dengan sistem layanan bank BNI bernama Wondr, dan warga Tomohon pun diarahkan untuk menyetorkan pajaknya melalui fitur QRIS bank pemerintah di bawah Danantara (dulu BUMN) ini.

Para lurah, kepala lingkungan ataupun meweteng yang menyetorkan PBB di Wondr, kemudian diberi hadiah mengikuti besaran setorannya.

Selain sembako, para penyetor mendapatkan aneka barang elektronik seperti jam dinding, juicer, penanak nasi listrik hingga televisi layar datar berukuran sekira 30 inci.

“Apakah Pemkot Tomohon memang punya anggaran untuk hadiah-hadiah ini, ataukah hadiah itu dari pihak mitra di acara tersebut. Inilah yang menjadi tanda tanya besar, karena sudah ada indikasi gratifikasi, sebab baru sekarang ada kejadian seperti itu,” ujar Des lagi.

Launching KRISAN ikut menghadirkan pemaparan materi oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Utara, Joko Supratikto dan juga Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Rein Tololiu.

Tampak hadir pula, Kepala Tim Implementasi SP PUR Bank Indonesia, Ircham Taufick, Kepala Otoritas Jasa Keuangan diwakili Pengawas Divisi Pengawasan Jasa Keuangan, Rifki Ananda Ferdian, Pemimpin BNI Wilayah 11 Suluttenggo-Malut, Didi Suprijanto, Pemimpin BNI Cabang Tomohon, Gracia Esther Karamoy, jajaran Pemkot serta sejumlah wajib pajak.

Kajari Rein Tololiu di acara ini bahkan memaparkan materi bertajuk ‘Sosialisasi Diseminasi Penindakan Hukum dalam Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah’ yang selain di Anuegrah Hall pada hari Senin, juga di Aula Monstera keesokan harinya.

“Jika ini ada unsur gratifikasinya, kok bisa-bisanya ya dilakukan Pemkot Tomohon di acara yang juga dihadiri Kepala BI, OJK dan juga Kajari,” tutup Des yang meminta APH menelisik dugaan itu.

Sejauh ini, Kabid Friedel Liuw yang dikonfirmasi beralasan, dilibatkannya BNI dengan Wondr-nya dalam Sosialisasi serta launching KRISAN ini karena fitur QRIS di Bank SulutGo (BSG) yang sebelumnya melayani setoran PBB Pemkot Tomohon, tidak berfungsi.

[mp]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *