Manado, Fajarmanado.com — Laporan terkait dugaan manipulasi dan pemalsuan data pengalihan sertipikat wakaf di kelurahan Wawalintouan Kecamatan Tondano menemukan fakta baru.
Pengalihan sertipikat 310 tahun 1991 ke 00002 tahun 2024 ternyata tanpa sepengetahuan ahli waris waqif sehingga berbutut penolakan. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) provinsi Sulut nomor 09 tertanggal 01 Juli 2025 tentang peninjauan kembali SK Nazir yang dalam hal ini yayasan Nurul Yaqin Tondano.
Hal ini semakin membuat terang dugaan manipulasi atau pemalsuan dokumen dalam pengurusan pengalihan sertipikat nomor 310 dari 5 orang nazir, diganti dengan nomor 00002 yang mencantumkan 1 orang waqif.
Dugaan konspirasi pengalihan sertipikat wakaf secara sepihak ini bakal menyeret sejumlah instansi dan lembaga termasuk kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tondano selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dikala itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sulawesi Utara selaku lembaga yang mengeluarkan SK nazir atau pengelola tanah wakaf.
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 41 tahun 2004 pasal 40 menyebutkan bahwa harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang ; a. dijadikan, jaminan, b. disita, c. dihibahkan, d. dijual, e. diwariskan,f. ditukar; atau
g. dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Sementara dalam pasal 67 secara tegas menyebutkan bahwa, (1) Setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan,
menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak
lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 atau tanpa izin menukar harta benda
wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja mengubah peruntukan harta
benda wakaf tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat
ratus juta rupiah).
Kuasa hukum pelapor Sachlan Kurusi, SH mengatakan, dalam kasus ini secara jelas sertipikat tanah wakaf telah diubah nomornya dari 310 menjadi 00002 dan statusnya dari 5 orang Nazir diganti menjadi 1 orang Waqif. Tindakan ini jelas melanggar UU No 41 tahun 2004 tentang wakaf pasal 67 ayat 1 dan 2.
“Permasalahan ini semakin terang dan indikasi pelanggarannya kian jelas. Adanya penolakan dari beberapa ahli waris waqif merupakan pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap dugaan pelamsuan dokumen sebagaimana yang kami laporkan.”ungkapnya.(***)