Disinyalir SATROL Lantamal VIII Bitung, Memfasilitasi Dermaga Untuk Mafia Solar PT SKL Transfer Solar Ilegal

Bitung, Fajarmanado.com — Para mafia BBM jenis solar, dinilai tidak pernah kehabisan akal untuk tetap melakukan aktivitas ilegalnya di Sulawesi Utara.

Dari pantauan awak media pada Kamis, 26 Juni 2025 dini hari, Mobil Tangki berwarna biru putih dengan muatan solar 8000 liter berlebel PT. Sri Karya Lintas Indo (SKL) memasuki kawasan Satuan Patroli Laut (Satrol) Bitung.

Kecurigaan sejumlah awak semakin besar dikala mobil operasional milik PT. SKL tersebut berada di dalam kawasan Satrol Bitung kurang lebih selama 6 jam.

“Mungkin sedang transfer (muatan) sampai lama berada di dalam, konspirasi dengan mafia bbm sudah terjalin,” ujar tim media yang sejak malam sehari sebelumnya memantau pergerakan kendaraan tersebut keluar dari wilayah Kecamatan Madidir Kota Bitung.

Seperti diketahui, PT SKL dikabarkan berulang kali berurusan dengan kepolisian hingga BPH Migas namun selalu saja lolos dari jeratan hukum.

Berikut ini beberapa catatan khususnya wartawan;

Pada Minggu, 15 Desember 2024, mobil tangki kepala biru PT SKL yang ketika itu dikelola oleh Hj Nur pernah ditahan Polresta Manado.

Pada Jumat 14 Maret 2025, Haji Nur selaku pengelola yang masih berurusan dengan pidana Migas tersebut juga kembali diamankan bersama kendaraan dinasnya yakni PT SKL usai melakukan aktivitas di Dermaga Singa Raja Bitung.

Pada Selasa 5 November 2024, mobil tangki kepala biru yang sama juga kedapatan Polisi menyedot solar subsidi dari gudang penampungan milik Upi yang berada di Desa Koka, KecamatanTombulu, Kabupaten Minahasa.

“Dulunya gudang milik PT. KMP dikelola Ko Adi itu kini diambil alih dan dikendalikan oleh pengusaha asal Provinsi Gorontalo bernama HJ. Nur,” ujar sejumlah sumber senada.

Mafia solar disebut-sebut ‘bermain’ terang-terangan aparat sehingga solar bersubsidi agak leluasa dibeli dari SPBU lewat jaringan pengumpul dengan harga Rp 7.200 di atas harga subsidi Rp.6800. Transaksi di gudang penampungan BBM dibayar Rp.9.000 dan kembali dijual ke industri antara Rp.11.000 hingga Rp. 14.000 per liter.

Parahnya lagi, distribusi BBM ilegal ini ditengarai difasilitasi langsung memakai dermaga, dalam markas Satrol Bitung dengan mobil tangki masuk ke dermaga untuk bongkar muat ke kapal.

SPOB seluruh transaksi beredar di payungi dokumen PT Hokari yang izinnya jelas-jelas hanya untuk distribusi BBM laut bukan darat ke kapal.

Dan semuanya berlangsung di dermaga milik negara diduga dengan upeti Rp.300 per liternya sebagai bayaran peminjam dermaga. Uangnya diduga mengalir kepada oknum di Satrol Bitung.

Ibu Nur, Si Ratu Solar ilegal,  kembali dari cengkraman hukum. Gudang penimbunya pernah dibongkar dan ditangkap di Desa Koka, Kecamatan Tombulu, Minahasa bersama satu unit truk tangki warna biru yang kini lenyap di Polda Sulut.

Namun penangkapan itu, disinyalir hanya formalitas sebab kini ia kembali menjalankan bisnis ilegal solar. Bahkan, dikabarkan volumenya kian besar saja. Ini mengidikasikan jika “Ibu Nur” semakin percaya diri dan lebih berani menantang hukum.

Aktivitas penimbunan dan penjualan solar ilegal “Ibu Nur” masih juga terus berlangsung dan berjalan terang – terangan.

Dua unit tangki kapasitas 8000 KL keluar masuk gudang.

Nama perusahaannya terpampang jelas, Aktivitas jual beli BBM bersubsidi terjadi di siang bolong tapi aparat baik Polda,Polairud hingga institusi maritim bungkam seribu bahasa.

Pengamat hukum Andra wardina, SH, menyebut praktek ini buka sekedar kejahatan ekonomi biasa.

“ini sudah Sindikat yang melibatkan Oknum aparat, ada sistem ada perlindungan dermaga negara digunakan untuk membajak negara dari dalam,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi ke pihak Lantamal VIII terus dilakukan terkait konspirasi antara Satuan Patroli Laut dan PT. Sri Karya Lintas Indo.

 

[Tim]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *