Amurang, Fajarmanado.com – Para hukum tua, yang berjumlah 167 di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ditantang untuk membuktikan kinerja atas hasil penerapan studi banding dan bimbingan teknis (Bimtek) sampai ke luar negeri.
Uniknya, tantangan in datang dari Camat Amurang, Johny Mononimbar, SH. “Coba buktikan hasil bimtek dan studi banding (Studing) sampai ke luar negeri,” katanyanya di Amurang, Senin (31/10).
Selama ini, melalui Program Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Minsel para Hukum Tua, Sekretaris Desa (Sekdes) dan bendahara desa telah diwajibkan mengikuti bimtek dan studi banding di Kota Malang, Batam, Tiongkok, Singapura dan Malaysia.
“Mana hasilnya. Coba buktikan kepada masyarakat,” katanya.
Kegiatan studi banding dan bimtek tersebut telah menggerogoti alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (Dandes). “Apakah telah disosialisasi kepada masyarakat dan diterapkan dalam pembangunan desa, harus dibuktikan,” ujarnya.
Mononimbar mengatakan, pembuktian tersebut bisa dilihat dari pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) tepat waktu dan pembangunan di desa.
“Yang jadi persoalan, kenapa LPJ dandes dan ADD masih agak terlambat, dan hampir belum ada hukum tua yang berani dan serius mengikuti lomba desa,” tukasnya.
Kenyataan ini, lanjur dia, bisa menjadi indikasi kalau pelaksanaan studi banding dan bimtek selama ini hanya menghabur-hamburkan uang. Kegiatan yang dirancang BPMPD tersebut bisa diduga hanya dalih untuk berfoya-foya.
“Setahu saya, sesuai laporan masyarakat, belum ada satu pun hukum tua yang mempresentasikan hasil studi banding dan menawarkan untuk diterapkan di desanya masing-masing,” ungkap Mononimbar.
Dikatakan Mononimbar, dirinya adalah aparatur sipil negara (ASN). Namun, dia menyatakan tidak salah kalau menyikapi kegiatan yang hanya terkesan menghabur-hamburkan uang rakyat.
“Bagi saya kebijakan bimtek di luar daerah tidaklah efisien. Apa beda hasilnya kalau hanya dilaksanakan di daerah dengan mendatangkan instruktur. Hasilnya pasti sama tapi biayanya akan jauh lebih kecil,” ujarnya.
Ketua BPD Desa Poigar Dua Drs Hengky Toloh, MSc mengatakan bahwa dirinya tidak setujuh dengan bimtek hukum tua di luar daerah.
“Apa yang dikatakan Camat Amurang, Johny Mononimbar, SH adalah benar, hanya membuang uang rakyat percuma,” katanya terpisah.
Mantan birokrat eselon II Kabupaten Minahasa ini menyatakan, lebih efektif apabila bimtek hanya dilaksanakan di daerah. ADD yang dialokasi pemerintah daerah melalui APBD akan lebih banyak dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jika bimtek tidak dilaksanakan di luar daerah.
“Kebijakan keliru seperti ini sebaiknya diselidiki Polres atau Kejaksaan, ada apa di balik bimtek di luar daerah yang dilakukan selama ini, hanya menghambur-hamburkan uang rakyat saja,” ujar mantan asisten II Minahasa ini.
(andries)