DPP APDESI

Rencana BNPB Masuk RUU PB, DPD RI dan DPR RI Kompak, Pemerintah Berbeda Pendapat

Jakarta, Fajarmanado.com — Rencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masuk dalam RUU tentang Penanggulangan Bencana masuk dalam RUU Penanggulangan Bencana akhirnya kandas pada pembahasan di tingkat pertama antara legislatif dan eksekutif.

DPR RI dan DPD RI memiliki pandangan dan pendapat yang sama, menghendaki BNPB masuk dalam RUU tentang Penanggulangan Bencana (PB).

Sayangnya, pemerintah menilai BNPB hanya cukup diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Sehingga, akhirnya, pemerintah dan DPR RI menghentikan proses pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) PB sepakat tidak dilanjutkan.

Kepastian tersebut terungkap dalam pembahasan tingkat pertama RUU PB antara pemerintah, DPR RI dan DPD RI di Ruangan Komisi VIII DPR RI Gedung Nusantara II, Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto dan Wakil Ketua Dr. H. Ace Hasan Syadsily, MSi yang memimpin Rapat Tripatri tersebut mengatakan, sesungguhnya semangat RUU PB untuk memperkuat lembaga BNPB, termasuk dari sisi anggaran, kordinasi dan lainnya.

Komisi VIII DPR RI sepandangan atau kompak dengan DPD RI untuk penguatan kelembagaan BNPB, namun justru pemerintah mengatakan yang berbeda.

Pemerintah diwakili Menteri Sosial (Mensos) RI serta dihadiri dari Kemendagri, Kemenkes, Kementerian PAN dan RB, Kemenhukum dan HAM.Senator SBANL bersama Senator Aji Mirni Mawarni

Sedangkan Pimpinan DPD RI diwakili oleh tiga Senator, yakni Aji Mirni Mawarni, ST,MM, Ir. Stefanus BAN Liow, MAP dan Yustina Ismiaty, SH,MH.

Dari pandangan dan pendapat DPD RI yang disampaikan Senator Aji Mirni, Senator Dapil Kaltim dan Senator Stefanus Liow (Sulut) didampingi Senator Yustina (Kalteng) bahwa sejak awal, DPD RI mendukung penguatan kelembagaan BNPB dan BPBD dengan menjaga eksistensi, sesuai dengan fungsi dan tugasnya.

DPD RI, katanya, berpendapat bahwa penguatan tata kelola dan kelembagaan dalam penanggulangan bencana merupakan sebuah kemestian yang harus dilaksanakan.

Di samping penguatan kelembagaan, DPD RI kemudian memberikan catatan terkait pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, pengawasan, dan lain sebagainya.

Usai rapat tripatri, Senator Stefanus Liow kepada sejumlah media mengatakan sebagai wakil daerah, sudah tentu menjadi tanggung jawab moral dan politik untuk menjembatani aspirasi dan kepentingan daerah, termasuk didalamnya adanya penguatan kelembagaan penanggulangan bencana baik nasional maupun di daerah.

“Negeri ini tidak lepas dari bencana, baik bencana alam ataupun non alam,” ujar Senator SBANL, sapaan akrabnya.

Editor : Maxi Heru