Minut  

Anggaran Covid Belum Dikembalikan Mantan Plt Kumtua, Pemdes Tanggari Terpaksa Berhutang

Airmadidi,Fajarmanado.com – Guna melindungi masyarakat dari wabah virus covid 19, pemerintah desa Tanggari kecamatan Airmadidi terpaksa harus menggunakan uang sendiri dan bahkan berhutang kepada warga setempat untuk membeli masker, hand sanitizer dan membayar gaji hansip yang berjaga di posko covid desa. Pasalnya, hingga saat ini anggaran untuk penanganan covid  sebesar Rp 79 juta lebih atau 8 persen dari total dana desa belum dikembalikan mantan Pelaksana Tugas (Plt) hukum tua desa Tanggari.  

Hukum tua desa Tanggari Elia N Sumlang S.Sos mengatakan, guna menekan angka penyebaran covid 19, pemerintah desa tida bisa tinggal diam meski anggaran untuk penanganan covid yang sudah ditata sebesar 8 persen tidak ada, terlebih saat ini Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level IV di Minahasa Utara diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang.

“Meski harus berhutang karena anggaran untuk penanganan covid tidak ada lagi di rekening desa, kami pemerintah terus berupaya melakukan berbagai cara guna melindungi masyarakat dari paparan virus covid 19. Namun demikian kami juga sangat berharap agar anggaran 8 persen yang sudah dicairkan itu bisa dikembalikan agar kegiatan penanganan penyebaran covid di desa bisa lebih maksimal.”terang Sumlang, Senin (2/8).

Sumlang menambahkan, hingga saat ini gaji Hansip yang berjaga di posko covid 19 desa, baru terbayar 2 bulan dari 4 bulan yang seharusnya dibayarkan pemerintah desa. Bahkan dana untuk membayar 2 bulan gaji hansip tersebut dipinjam dari warga, belum lagi pihaknya harus membantu kebutuhan 1 keluarga yang sedang menjalani isolasi mandiri yang anggarannya menggunakan uang pribadi serta sumbangan dari warga dan perangkat desa lain.

Berdasarkan informasi dari salah satu perangkat desa, mereka terpaksa harus menjual kue untuk mencari dana, yang uang hasil penjualannya dikumpulkan untuk kebutuhan masyarakat dalam rangka penanganan covid 19.

“Kami perangkat desa sampai menjual kue untuk mencari dana guna membantu masyarakat dimasa pandemi ini. Memang kondisi ini sangat miris, tapi demi masyarakat apapun akan kami lakukan. Dibawah kepemimpinan hukum tua Elia Sumlang kami diminta untuk bekerja ikhlas dan tuntas meski anggaran untuk penanganan covid tidak ada.”ujar salah satu perangkat desa.

Persoalan ini mendapat respon dari Inspektorat Minahasa Utara, Inspektur Umbase Mayuntu menegaskan, masalah dana covid 8 persen desa Tanggari sudah menjadi target inspektorat untuk diperiksa. Bahkan desa Tanggari masuk dalam daftar Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atau PDTT khusus untuk anggaran covid yang sudah ditarik seluruhnya oleh mantan hukum tua.

“Laporan terkait 8 persen dana penanggulangan covid di desa Tanggari sudah masuk ke Inspektorat dan kami sudah menjadwalkan untuk melakukan PDTT. Tim akan segera turun dalam waktu dekat ini untuk melakukan pemeriksaan.”tegas Mayuntu.(Joel)