Perppu Kebiri Sah Jadi Undang-undang

Perppu perlindungan anak
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise

Jakarta, Fajarmanado.com – Meski mendapat penolakan dari Fraksi Gerindra dan PKS, rapat paripurna DPR Rabu (12/10) tetap mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2016 menjadi Undang-undang (UU).

Dengan di sahkannya UU perlindungan anak, maka hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual pada anak mulai diberlakukan.

Rahayu Saraswati Djoyohadikusumo dari Fraksi Gerindra dalam sidang paripurna mengatakan tidak sepakat Perppu itu di sahkan.

“Kami konsisten dalam menyatakan persetujuan dalam perlindungan anak di Indonesia dan bahwa sanksi pidana perlu di tingkatkan tetapi tidak ada ruang untuk perbaikan Perppu itu,” kata Rahayu seperti dikutip dari BBC Indonesia.

Rahayu, “Solusi yang ditawarkan dalam Perppu Perlindungan Anak itu tidak efektif untuk perlindungan anak”

Lanjut Rahayu, Gerindra mendukung percepatan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai bentuk perlindungan anak. Tapi solusi yang ditawarkan dalam peraturan itu tidak efektif untuk perlindungan anak.

“Kami mendukung percepatan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sudah masuk dalam prolegnas prioritas agar langkah-langkah perlindungan korban yang efektif dan komprehensif dapat dilakukan, ” tambahnya.

Selain itu, Rahayu juga meminta adanya revisi terhadap UU Perlindungan Anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *