DPP APDESI

Korompis : Ada Kenjanggalan Hukum di Perkara Net-In

Kantor Net-Invest disegel
Kantor Net-Invest disegel

Manado, Fajarmanado.com – Penasehat Hukum terdakwa SRR alias Mitha, yakni Adv Yanri Korompis SH membeberkan kepada awak media beberapa point kejanggalan dari proses hukum perkara Net-Invest yang menyeret kliennya, Selasa (11/10) kemarin.

Diuraikan Korompis, ada beberapa saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dibuktikan dengan kwitansi-kwitansi, dan ada beberapa kwitansi yang kami tolak sebagai bukti.

“Karena pertama, ada stempel yang atas nama lider tapi ditanda tangani oleh orang lain, seharusnya kalo ditandatangani atas nama lider harus ditandatangani oleh terdakwa (lider) bukan orang lain. Kedua, ada tanda tangan yang kurang, kabur, itu yang kami tolak juga. ketiga ada penulisan diangka nominal jumlah penyetoran trus sama tanggal pencairan itu kami tolak juga ada kejanggalan. Trus keempat  ada kwitansi yang dimaksukkan itu juga atas nama partner orang lain, jadi hal-hal itu yang janggal” jelas Korompis.

Sekedar informasi. Mita didakwa bersalah oleh JPU didepan Majelis Hakim yang diketuai Vincentius Banar atas tudingan melanggar pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan Atas UU RI No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perbuatan tersebut, menurut JPU, terjadi di rentan waktu Juni hingga 28 Agustus 2015, bertempat di Ruko Mega Smart 3 jalan A J Sondakh Nomor 10. Saat itu, terdakwa Mitha bersama-sama dengan FVAR alias Focksy (berkas terpisah), menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia dengan cara mendirikan usaha dalam bentuk CV Net Invest. (nit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *