Polisi Hentikan Kasus Laka Lantas Ketua Bawaslu SBB Gegara Ini

Masohi, Fajarmanado.com –  Proses hukum kasus laka lantas yang melibatkan Hijra Tangkota, oknum Ketua Bawaslu Seram Bagian Barat (SBB) akhirnya dihentikan polisi.

Kapolres Maluku Tengah (Malteng), AKBP Rositah Umasugi menjelaskan, penghentian kasus laka lantas tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas peristiwa yang menewaskan Jhoni Amos Solehuwey di jalan lintas Seram Taniwel, Maluku Tengah.

Laka lantas itu sendiri terjadi di ruas jalan umum lintas Seram Taniwel, tepatnya di atas jembatan Walela, Dusun Rumah Mole, Negeri Latea Kecamatan Seram Utara Barat (Serubat), Malteng pada 28 November 2020 sekira Pukul 16.10 WIT.

Kecelakaan terjadi antara sepeda motor DE 3695 LG yang dikendarai oleh Jhoni Amos Solehuwey, dengan mobil Toyota Avanza DE 1534 AL yang dikemudikan oleh Hijra Tangkota.

Menurut AKBP Rositah, mantan Kasubdit Dikyasa Direktorat lalu Lintas Polda Maluku ini, dari hasil pemeriksaan terhadap pengendara mobil dan para saksi, serta dikuatkan dengah hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta berita acara pemeriksaan TKP, laka lantas tersebut terjadi kelalaian pengendara sepeda motor Jhoni Amos Solehuwey, yang pada saat mengendari sepeda motornya berjalan dengan kecepatan tinggi dan tidak melintas pada jalurnya.

“Karena tidak memperhatikan kendaraan yang datang dari arah depan, sehingga pada saat memasuki tempat kejadian perkara pengendara sepeda motor berusaha untuk kembali ke jalurnya dan tidak dapat mengendalikan laju sepeda motornya yang mengakibatkan sepeda motor oleng, kemudian menabrak bagian tengah depan mobil yang berada di depannya sehingga mengakibatkan pengendara sepeda motor terjatuh diatas badan jalan dan mengalami luka-luka yang dapat menyebabkan kematian,” jelas Rositah Umasugi, kepada wartawan di Mapolres Malteng, Sabtu (5/12/2020).

Mantan Kasat Lantas Polres Malteng ini menambahkan, dengan demikian pengendara sepeda motor Jhoni Amos Solehuwey menjadi korban atas peristiwa kecelakaan tersebut.

“Setelah memperhatikan peristiwa tersebut, kelalaian berada pada pengendara sepeda motor itu sendiri. Maka, Jhoni Amos Solehuwey dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

“Namun mengingat kecelakaan tersebut mengakibatkan tersangka telah meninggal dunia, sehingga kasus dihentikan penyidikannya,” sambung perwira menengah Polri ini.

Dengan dihentikannya kasus tersebut maka pengedara Avanza DE 1534 AL, Hijra Tangkota yang tidak lain merupakan ketua Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dikembalikan kepada keluarga.

“Keluarga Jhoni Amos Solehuwey, telah menerima jika yang bersangkutan melakukan kelalaian dan hal ini merupakan suatu musibah. Selain itu juga kedua bela pihak sudah saling memaafkan, dan Hijra Tangkota sudah dipulangkan,” tandas wanita dengan dua melati dipundaknya itu.

Ia menjelaskan kembali, peristiwa itu bermula dari satu sepeda motor jenis Honda Blade warna hitam orange dengan nomor DE 3695 LG yang dikendarai oleh Jhoni Amos Solehuwey dari arah Taniwel, dengan tujuan Pasanea, melaju dengan kecepatan tinggi, sesampainya di tempat kejadian pengendara tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya, sehingga sepeda motor keluar jalur dan menabrak bagian depan tengah mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi DE 1534 AL yang dikemudikan oleh Hijra Tangkota, yang pada saat itu melintas dari arah berlawanan atau dari Pasanea menuju arah Taniwel.

Akibat kecelakaan tersebut Jhoni Amos Solehuwey mengalami luka robek di pelipis kanan, luka robek di depan kaki kanan, luka lecet di depan kaki kiri, luka lecet di dada, luka lecet di perut, kemudian di bawa ke Puskesmas Pasanea untuk mendapatkan perawatan medis. Namun sekitar pukul 18.30 WIT, korban meninggal dunia.

Penulis: Kate Mailoa