Walukow Sebut Tidak Ada Pergantian Perangkat Desa Secara Sepihak

Posumaen,Fajarmanado.com — Warga menyampaikan protes sekaligus mengecam tindakan oknum hukum tua (Kumtua) Desa Minanga Satu Noldy Punusingon, yang telah melakukan pergantian perangkat desa secara sepihak.

Berdasarkan keterangan warga, pergantian aparat desa ini tanpa alasan apa-apa. Warga pun menuding terjadi kesalahan prosedur dalam proses pergantian tersebut.

“Kami akan diberhentikan per 1 Februari ini dengan alasan tidak mendukung dalam pemilihan hukum tua lalu,” ungkap warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan kepada Media ini.

Diceritakan warga, dua jabatan strategis yang diganti masing-masing Sekretaris Desa (Sekdes) dan Bendahara, dipercayakan kepada dua orang yang tak lain merupakan keponakan dan sepupu hukum tua. Mirisnya, keduanya satu marga dengan hukum tua.

“Sedangkan untuk posisi kaur pemerintahan termasuk perangkat desa lain, hampir semua keluarga dari hukum tua,” beber sumber sembari menyayangkan langkah yang dilakukan hukum tua hanya karena tidak mendukung saat Pilhut baru-baru ini.

Lanjut, sumber dengan tegas mengatakan bahwa hukum tua telah melakukan kesalahan dalam proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Bahkan tidak hanya kesalahan proses, ada tindakan nepotisme yang secara sengaja dilakukan hukum tua,” tukas sumber sembari meminta adanya tindakan tegas dari Bupati James Sumendap dan instansi terkait menyikapi masalah ini.

Lebih lanjut warga menyayangkan tindakan oknum hukum tua minanga satu ini yang mengantikan perangkat desa dengan orang orang yang tidak mendukung bapak James Sumendap dalam pemilihan bupati Minahasa Tenggara yang lalu.

“Tindakan hukum tua yang menggantikan perangkat desa yang notabene adalah pengurus partai bahkan pendukung setia bapak James Sumendap sangatlah keliru,” kata Sumber.

Terpisah Kepala kecamatan (Camat) Posumaen Djemmy Walukow,SE menjelaskan tidak ada pergantian Perangkat desa di desa minanga satu.

“Pengangkatan perangkat desa sementara diverifikasi oleh pemerintah kabupaten Minahasa Tenggara dalam hal dinas PMD,” Ujar Walukow kepada Fajarmanado.com Rabu (29/1/2020).

Lebih lanjut Walukow mengingatkan kepada semua hukum tua yang ada di kecamatan Posumaen untuk lebih cerdas dalam mengambil keputusan.

“Jangan sungkan sungkan berkonsultasi dengan pemerintah kecamatan dalam menjalankan tugas sebagai Hukum Tua,” Tambah Walukow.

Penulis : Didi Gara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *