DPP APDESI

Hore..! Raskin Sudah Gratis, Pengawasan Harus Diperketat

Hore..! Raskin Sudah Gratis, Pengawasan Harus Diperketat
Tondano, Fajarmanado.com – Masyarakat yang masuk dalam kategori keluarga pra sejahtera kini makin bernafas lega. Pasalnya, jatah beras miskin (Raskin) yang saat ini disebut Beras Sejahtera (Rastra) dapat diperoleh secara cuma-cuma.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Sosial (Kadissos) Kabupaten Minahasa, Royke Kaloh SH. “Waktu lalu untuk mendapatkan Rastra, keluarga yang terdaftar memang diharuskan membayar meski dengan harga yang sangat murah di banding harga di pasaran umum. Namun saat ini, untuk mendapatkan Rastra, tidak perlu bayar lagi. Itu sudah gratis diberikan oleh pemerintah,” ujarnya menjawab Fajarmanado.com di Tondano, Senin (29/1/2018), siang tadi.

Kebijakan pemerintah pusat ini ikut merubah voleme Rastra yang diberikan kepada rakyat miskin atau hampir miskin. Jika sebelumnya setiap keluarga yang terdaftar mendapat 15 kilogram, sekarang sudah berkurang 5 kilogram karena tinggal kebagian 10 kilogram saja.

“Hal ini tertuang dalam keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia sehingga wajib kami implementasikan di lapangan. Untuk Kabupaten Minahasa sendiri, tahun 2018 kita akan menyalurkan Rastra kepada 19.490 keluarga yang terdaftar,” jelasnya.

Terpisah, Alwin Raranta, warga Langowan mengharapkan supaya pemerintah melalui instansi terkait lebih peka dengan tanggapan serta keluhan masyarakat. Karena menurutnya, diantara 19.490 keluarga, pasti ada yang tidak memenuhi syarat untuk menerima Rastra.

“Di lapangan, bukan lagi rahasia umum jika ada keluarga yang sebenarnya layak menerima tapi akhirnya tidak menerima. Itu karena ada sentimen khusus dari oknum-oknum Hukum Tua ataupun Lurah. Sebaliknya, ada keluarga yang tidak layak, tapi menerima Rastra karena merupakan kerabat Hukum Tua ataupun Lurah. Hal seperti ini harus benar-benar dicermati supaya tidak menimbulkan kecemburuan sosial,” ugkap Raranta.

Selain itu, pengamatan Fajarmanado.com di lapangan, tak jarang ditemui ada Rastra yang hanya ‘tertinggal’ dan digunakan oknum-oknum hukum tua dan oknum lurah beserta para perangkat. “Sedangkan masih dikenakan harga ada saja oknum-oknum pemerintah di desa dan kelurahan yang mengambil bagian, apalagi sudah gratis. Pasti akan lebih banyak lagi stok Rastra yang mereka tahan. Makanya, perlu dilakukan pengawasan yang sangat ketat,” ujar sumber yang meminta namanya dirahasiakan.

Penulis: Fiser Wakulu

Editor   : Herly Umbas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *