Tomohon, Fajarmanado.com – Setelah Ranperda Rumah Kumuh, Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon mengajukan Ranperda APBD tahun 2018. Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna Dewan Kota Tomohon, Senin (30/10/2017), hari ini.
Rapat Paripurna yang Ketua Dewan Ir Miky Junita Wenur di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Tomohon tersebut, menyetujui Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh Kota Tomohon untuk dibahas lebih lanjut di tingkat panitia khusus (Pansus), sekaligus menerima Ranperda APBD Kota Tomohon 2018 yang diajukan pihak eksekutif untuk dibahas pihak legislatif.
Penetapan pembahasan lanjutan Ranperda soal perumahan dan pemukiman kumuh tersebut disepakati setelah mendengar tanggapan atau jawaban fraksi-fraksi.
Dalam pemaparan para juru bicara Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat dan Fraksi Gerindra, semua senada sepakat meanjutkan pembahasan Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh Kota Tomohon di tingkat Panitia Khusus (Pansus).
Membacakan sambutan Wali Kota Jimmy Feldie Eman SE Ak, Wakil Wali Kota (Wawali) Tomohon Syerly Adelyn Sompotan mengatakan, untuk mendukung pelaksanaan program penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang komprehensif di Kota Tomohon, dibutuhkan landasan hukum dan acuan pelaksanaan dalam bentuk Perda. Perda ini untuk mewujudkan Kota Tomohon sebagai kota tanpa kumuh.
“Penanganan permukiman kumuh memerlukan sinergi dan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sebagai pemerintah daerah, kami mendukung proses pembentukan Perda ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku demi optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” jelas Wawali.
Mengenai pengajuan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2018, kata dia, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2018 dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan holistik-tematik, integratif dan spasial serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan Money Follows Program dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan anggaran.
“Sistematika penyusunan anggaran yang mempedomani peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2018 dilaksanakan dengan penerapan berbasis akrual,” ujar SAS, sapaan Wawali.
SAS selanjutnya menguraikan skema Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2018. Secara umum, katanya, Pendapatan sebesar Rp710.413.106.121 atau terjadi peningkatan sebesar 13,10% dibandingkan dengan pendapatan di tahun 2017.
Pendapatan Asli Daerah (PAD), dianggarkan sebesar Rp50.966.942.090, Dana perimbangan Rp630.706.893.906, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp28.739.270.125.
Sementara untuk sektor Belanja dianggarkan sebesar Rp730.413.106.121, kemudian pada komponen belanja langsung dianggarkan sebesar Rp447.577.647.394. “Mengenai pembiayaan yaitu pembiayaan netto dianggarkan sebesar Rp20 miliar,” ungkap Wawali SAS.
Selain para anggota dewan dan jajaran Sekretariat Dewan, tampak hadir pada rapat paripurna tersebut Sekkot Ir. Harold Lolowang, MSc dan jajaran Pemkot Tomohon.
Penulis : Prokla Mambo
Editor : Herly Umbas