Ratahan,Fajarmanado.com — Tak jarang kepala desa (Kades) dibuat stres segelintir oknum mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Modus operandinya, LSM abal-abal merujuk sejumlah bukti pengemplangan anggaran dandes. Kades yang rendah pemahaman aturan pun dengan mudah diperas LSM ‘jadi jadian’.
Setidaknya hal ini yang membuat aparat kepolisian Polres Minsel Mitra gerah. Pasalnya, polisi menjadi satu satunya penegak supermasi hukum yang boleh melakukan penindakan penyalagunaan dandes. “Bukan LSM,” tegas Kapolres Minsel dan Mitra AKBP Arya Perdana, Selasa (24/10/2017).
Lanjut ditegaskan Perdana, LSM bahkan dilarang meminta data apalagi menguliti laporan pertanggungjawaban dandes. “Membuktikan benar atau salah itu wewenang Badan Pemeriksa Keuangan. Laporkan jika ada LSM yang demikian (Minta minta data dandes),” tegas Perdana.
Perdana menambahkan, guna mempertegas peran aparat kepolisian dalam upaya pendampingan penggunaan dana desa, belum lama ini Mabes Polri dan Kementerian Dalam Negeri sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU). Di mana Polsek setempat dapat secara langsung mengawasi penggunaan dandes. Diterangkannya, sebelum terjadi pelanggaran penggunaan dandes, akan dilakukan upaya pencegahan dari aparat kepolisian setempat. Jika terlanjur ada pelanggaran maka akan diberi kesempatan perbaikan. Toh apabila memang tidak mengindahkan aturan, sekalipun sudah dimintakan, maka selanjutnya dilakukan proses hukum terhadap kepala desa yang melanggar aturan. “Jadi tidak serta merta langsung ditindak atau dipidana. Ada prosesnya sebagaimana anjuran Pak Presiden RI Joko Widodo,” tambah Perdana.
Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang SE segera menindaklanjuti MoU yang dimaksud. Pihaknya telah mengundang seluruh kepala desa di Tombatu Raya dalam pertemuan yang kan dilaksanakan di Balai Desa Tombatu Sabtu 28 Oktober mendatang. “Guna sosialisasi pengawasan dari aparat kepolisian mengenai penggunaan dana desa,” pungkas Saerang.
Penulis : Didi Gara