Manado, Fajarmanado.com – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2016 tentang RPJMD tahun 2016-2021 di DPRD Sulut, Selasa (17/10/2017).
Rapat dipimpin Ketua Dewan Andrei Angouw, didamping wakil ketua, Drs Stefanus Vreeke Runtu, Wenny Lumentut SE dan Marthen Manuel Manopo SH, dengan dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Drs Steven Kandouw dan Sekprov Edwin SiLangen SE MS bersama para pejabat di lingkup Pemprov Sulut.
Pada kesempatan itu, Wagub Kandouw menjelaskan, visi dan misi Gubernur dan Wagub periode 2015-2020 diformalkan dalam bentuk perda RPJMD ini.
Visi misi Olly Dondokambey SE dan Drs Steven Kandouw (OD-SK) sudah diformulasikan dalam Perda No 3 tahun 2016. Namun, siiring perkembangan waktu ternyata terjadi dinamika seperti perubahan regulasi pemerintah pusat sehingga dianggap perlu disesuaikan lagi.
“Banyak sekali kewenangan perubahan aturan penyeragaman dan lain lain sehingga mau tidak mau Pemprov mengusulkan perubahan atas perda no 3 tahun 2016 ini,” jelas nya.
Kandouw menambahkan, rancangan Perda sengaja diajukan agar ada penyesuaian dan penyelarasan. “Kita Optimalkan sasaran mengacu target di akhir periode,” ungkapnya.
Ada beberapa perubahan yang cukup signifikan dalam Perda 3/2016 ini. Antara lain, katanya, soal kewenangan urusan pemerintahan dan pembentukan organisasi perangkat daerah (OPD) baru.
Wagub kemudian menunjuk contok Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil. “Didapati ternyata database kependudukan masih lemah. Belum menunjukan angka yang sesungguhnya. Ada warga tak terdaftar dan ada juga yang memiliki KTP ganda,” kata dia.
Begitu pun dengan Dinas Komunikasi dan Informasi, lanjut dia, ternyata pemerintah pusat menggalakan e Government.
“Tapi di Sulut ternyata masih rendah. Data base belum memadai. IT terintegrasi belum cukup. Pusat data belum terhubung. Begitupun komunikasi dan informasi di pedesaan dan kepulauan,” ujarnya.
Untuk itu arah kebijakan dan prioritas pembangunan disesuaikan dengan kewenangan daerah provinsi sulut dan memperhatikan program prioritas pada perangkat daerah baru.
“Seperti dinas komunikasi dan informatika persandian dan statistik daerah, dinas perumahan , Kawasan Pemukiman dan pertanahan daerah, dinas kebudayaan daerah, dinas pendudukan, pencatatan sipil, dan kb serta badan penelitian dan pengembangan daerah, jelasnya.
Disamping itu, menurut dia, juga dilakukan penyesuaian untuk beberapa kinerja perangkat daerah yang berubah karena adanya aturan baru. Semisal, Permenkes nomor 43 tahun 2016 tentang SPM bidang kesehatan serta indikator kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur yang pada RPJMD awal ditetapkan sebanyak 225 indikator telah disesuaikan menjadi 185 indikator.
“Saya harap kiranya ke depan, kita dapat melaksanakan berbagai kebijakan program dan kegiatan, dengan mengacu RPJMD serta sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing untuk bersama,membawa masyarakat sulawesi utara semakin maju dan sejahtera,” ujarnya.
“Kaitan dengan itu pula, maka saya mengajak kita semua, khususnya pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat untuk terus memgawal kebijakan dan program kerja yang tertata dalam RPJMD tahun 2016-2021 hingga akhir pelaksanaannya,” pungkas Wagub Kandouw.
Editor : Herly Umbas