Soal KFC Tondano, Pemkab Ditantang Tunjukkan Dokumen

Pemkab Minahasa Ditantang Tunjukan Dokumen AMDAL Terkait Pembangunan KFC
Sekretaris KNPI Minahasa, Edwin Pratasik SPd
Tondano, Fajarmanado.com – Masyarakat Kota Tondano mengapresiasi kehadran KFC Tondano. Restoran asal Amerika  yang identik dengan daging ayam ini dinilai bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi, khususnya di ibu kota Kabupaten Minahasa.

Namun demikian, lokasi bangunan KFC Tondano yang tengah dikerjakan , mengundang reaksi minor dan dipertanyakan masyarakat. Selain berada di eks Kantor Sospol dan Kesbangpol Minahasa, juga telah menutup akses jalan menuju Kantor Lurah setempat.

Selain itu, posisi bangunan yang pas berada di sisi Daerah Aliran Sungai (DAS) Tondano, juga mengundang persoalan tempat pembuangan limbah sehingga memunculkan beragam tanda tanya masyarakat di seputan izin lokasi dan analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) untuk pembuangan limbahnya karena belum dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat, kecuali pernyataan pejabat Pemkab Minahasa jika semuanya sudah memenuhi prosedur.

Sekretaris KNPI Minahasa, Bung Edwin Pratasik SPd menyatakan sangat menyesalkan pernyataan Pemkab Minahasa dalam hal ini Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, yakni Dr Denny Mangala MSi. Belum lama ini, katanya,  Mangala memberikan keterangan yang sempat diberitakan sejumlah media bahwa pembangunan KFC Tondano sudah sesuai prosedur yang berlaku.

“Kalau sudah sesuai prosedur, tentu sudah ada AMDAL. Untuk itu kami menantang Pemkab Minahasa untuk memperlihatkan kepada public dokumen AMDAL untuk pembangunan KFC,” ujar Pratasik kepada Fajarmanado,com, Kamis, (21/09/2017), malam tadi.

Menurutnya, AMDAL dibutuhkan karena KFC dibangun disamping Sungai Tondano. “Jelas kajian AMDAL sangat dibutuhkan. Apalagi dibangun disamping sungai,” jelasnya.

Pratasik menegaskan bahwa bukan KFC yang dipermasalahkan. Namun mekanisme perijinan yang dinilai tidak jelas. “Pemerintah selalu meminta masyarakat untuk tidak melanggar aturan-aturan yang ada. Bagaimana mungkin pemerintah sendiri yang diduga melanggaranya. Kan tidak masuk akal,” kesalnya.

Selain itu, dirinya juga menyinggung soal lahan yang digunakan. Menurutnya, jika pihak swasta akan menggunakan lahan pemerintah demi kepentingan bisnis, tentu harus dibahas dulu di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

“Info yang saya dapat di DPRD Minahasa, sama sekali tidak ada pembahasan soal lahan yang saat ini di atasnya sementara dibangun gedung KFC. Yang kami minta, pemerintah harus transparan kepada rakyat,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi mengharapkan masyarakat untuk tidak mempersoalkan pembangunan KFC Tondano. Masyarakat, katanya, harus bersyukur bahwa atas perjuangannya investor tak minggat karena dua tahun baru bisa membangun lokasi usahanya.

Penulis : Fiser Wakulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *