Tondano, Fajarmanado.com – Menghadapi dan menyukseskan Pilkada 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa memastikan akan melakukan perekrutan personil Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk 25 kecamatan serta 227 desa dan 43 kelurahan pada 12 Oktober 2017.
KPU pun berharap agar masyarakat yang ingin mengabdikan diri untuk bersama-sama mewujudkan sukses tahapan dan program Pilkada 27 Juni 2018, dapat mempersiapkan diri dari sekarang.
“Kami akan melakukan sosialisasi secara resmi. Selain menyebarkan stiker dan baliho, juga akan dilakukan melalui media massa cetak maupun elektronik sebulan sebelum pendaftaran dibuka pada 12 Oktober 2017 mendatang,” kata Ketua KPU Minahasa Meidy Yafeth Tinangon kepada Fajarmanado.com di Tondano, Rabu (06/09/2017), petang tadi.
Tinangon mengungkapkan, sosialisasi resmi penerimaan personil PPK dan PPS tersebut akan gencar dimulai Senin, pekan depan. “Sesuai jadwal tahapan yang sudah kami susun dan sepakati, sosialisasi akan dimulai 11 September 2017,” ungkap pria familiar, yang juga aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) ini.
Sebulan pengumuman penerimaan PPK dan PPS, kata dia, adalah waktu yang cukup panjang untuk disosialisasikan kepada masyarakat. “Kami membuka peluang yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mempersiapkan diri dan mendaftar. Kami menginginkan agar banyak yang mendaftar sehingga memberikan peluang bagi kami untuk melakukan seleksi, kemudian menjaring personil PPK dan PPS yang benar-benar berkwalitas dan berintegritas,” paparnya.
Tinangon juga membenarkan bahwa kwalitas personil PPK dan PPS maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan Pilkada yang berkwalitas sehingga benar-benar menghasilkan pemimpin pilihan rakyat secara murni.
“Mereka adalah ujung tombak dan sangat menentukan kwalitas dari hasil pemungutan suara, makanya dibutuhkan orang-orang yang memiliki SDM yang mumpuni dan terutama mempunyai integritas yang tinggi dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan,” ujar pria berpenampilan simpatik ini.
Ia menambahkan, sosialisasi pendaftaran PPK-PPS selama satu bulan merupakan bagian dari Keputusan Rapat Pleno KPU Kabupaten Minahasa tentang Penetapan Pedoman Teknis Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS yang ditetapkan pada Selasa (05/09/2017) di Rumah Pintar Pemilu ‘Wale Pawowasan Pemilu’ Kantor KPU Kabupaten Minahasa.
“Adapun bentuk sosialisasi melalui pemberitaan dan iklan media cetak, pemanfaatan sosial media dan penyebaran bahan sosialisasi pendafataran PPK-PPS,” jelas Tinangon, yang ketika itu didampingi Ketua Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM KPU MInahasa, Kristoforus Ngantung.
Penulis : Fiser Wakulu