Tondano, Fajarmanado.com – Kasus penganiayaan terhadap korban yang diduga memiliki ilmu hitam, yang dikenal dengan ilmu santet dikabarkan masih juga terjadi di wilayah Kabupaten Minahasa. Untuk membuktikan kebenarannya, polisi diharapkan mempertimbangkan tim khusus polisi santet.
Pasalnya, kabar yang berhembus menyebutkan bahwa Polsek Lembean Timur kini tengah menangani kasus penganiayaan secara bersama terhadap seorang korban. Para tersangka mengaku memukul korban karena menuding telah mengirim ilmu santet kepada ayahnya sehingga mengalami sakit-sakitan. Polisi pun tak menerima alasan tersangka sehingga tetap memeroses tersangka dengan ancaman hukuman penganiayaan.
Kapolres Minahasa, AKBP Syamsubair SIK MH saat dimintai keterangan mengatakan, pembuktian yang dibutuhkan dalam penegakan hukum di negara ini adalah pembuktian materil, bukan pembuktian supranatural.
“Kalau pelakunya berdalih demikian, buktinya apa ? Kan tidak bisa dibuktikan. Karena itu jangan pernah main hakim sendiri. Nantinya yang rugi adalah diri sendiri,” ujar Syamsubair saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (29/08/2017).
Mantan penyidik Mabes Polri ini selanjutnya mengakui bahwa pembentukan polisi santet sempat jadi pembahasan di tingkat pusat beberapa waktu lalu, namun tak disetujui sehingga rencana pembentukan polisi santet tidak dilaksanakan.
“Karena itu, kalau merasa dirugikan, silahkan datang melapor kepada pihak kepolisian. Nanti diproses secara hukum,” jelasnya.
Terpisah tokoh masyarakat (Tokmas), Hence Tolokon mengatakan, ada benarnya juga menghadirkan polisi santet di negeri ini. Menurutnya, meski zaman sudah modern, namun keberadaan ilmu santet masih saja ada dan nyaris terjadi di mana-mana, apalagi di wilayah pedesaan.
“Kalau hal ini tidak bisa diselesaikan secara hukum karena tidak bisa dibuktikan, takutnya masyarakat menyelesaikanya secara ‘adat’. Akhirnya terjadilah santet menyantet yang tidak bisa dibuktikan itu. Usul saya, jajaran kepolisian harus membentuk Timsus santet untuk memburu para pelaku santet,” ujar Tolokon.
Peristiwa penganiayaan yang dilatarbelakangi tudingan melakukan santet, yang di sebagian wilayah di Minahasa lebih dikenal dengan sebutan mariara ini, sudah banyak terjadi. Diduga gara-gara tidak bisa diproses secara hukum positif, aksi main hakim sendiri kerap dilakukan keluarga yang merasa jadi korban aksi ilmu hitam. Aksi balas dendam yang dilakukan bermacam-macam, namun kebanyakan melempari rumah orang yang dituding sebagai tersangka pelaku santet.
Penulis : Fiser Wakulu