Tondano, Fajarmanado.com – Meski menyalahi aturan, sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Minahasa diduga kerap mejual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada para penjual eceran.
Situasi tersebut kerap kali dikeluhkan para pengendara. Pasalnya, karena situasi tersebut, stok BBM di SPBU sering kehabisan. Akhirnya karena tidak ada pilihan, pengendara terpaksa membeli kepada para penjual eceran meskipun dengan harga yang lebih tinggi.
Menurut Johny, salah satu pengendara yang sempat berbincang dengan wartawan mengatakan bahwa pemerintah harus bertindak tegas. Apalagi hal ini telah menjadi permasalahan klasik yang tak kunjung terselesaikan.
“Kalau di wilayah-wilayah yang jauh dari SPBU saya rasa sah-sah saja menjual BBM, tapi situasi sekarang, di sekitaran SPBU, sudah banyak penjual eceran. Anehnya, meskipun di SPBU mengalami kekosongan, para penjual eceran tetap memiliki stok BBM,” ujarnya.
Sempat terpantau wartawan, salah satu SPBU di Tondano. Belasan galon yang diduga milik para penjual BBM eceran berjejer di sekitar lokasi SPBU.
Tak hanya itu, petugas SPBU kerap memprioritaskan pembelian BBM dengan galon. Meski antrian kendaraan umum dan milik pribadi berjejer panjang menunggu giliran.
Kondisi itu sempat membuat beberapa pengendara protes. Salah satu pengendara bahkan turun dari kendaraan dan meminta petugas pengisian BBM untuk melayani dahulu kendaraan lain yang telah antri puluhan meter.
“Antrian so panjang bagini, layani dulu kwa tu kendaraan-kendaraan ini. Masa tu galon yang ngoni utamakan,” protes sang pegendara dengan nada kesal.
Kuat dugaan, aktifitas seperti ini sering menjadi tontonan umum dan sudah dianggap biasa terjadi di kawasan SPBU. Padahal, ada aturan yang tegas melarang penjualan BBM bersubsidi kepada para pengecer.
Assisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Minahasa, Dr Wilford Siagian saat dikonfirmasi meminta media sebagai mitra kerja pemerintah untuk membantu mengawasi aktifitas seperti itu.
“Kalau ada temuan seperti itu segera laporkan di SPBU mana, pasti kami akan kroscek dan meminta klarifikasi pemilik SPBU,” ujar Siagian Rabu, (23/8) tadi.
Lanjutnya, sesuai aturan perundang-undangan, BBM bersubsidi dilarang untuk dijual kepada pengecer. “Ada pengecualiannya tapi hanya untuk petani atau nelayan. Misalnya mereka hendak membeli premium atau solar bersubsidi untuk digunakan menunjang aktifitas kerja mereka,” jelas Siagian.
“Tapi itu pun harus ada surat rekomendasi dari dinas terkait, misalnya untuk petani dari Dinas Pertanian sedangkan nelayan harus ada surat rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Kelautan,” tambah Siagian.
Namun, ada juga jenis BBM yang bisa dijual bebas dan tanpa harus ada surat rekomendasi. “Misalnya jenis pertamax atau pertalite, itu tergolong jenis BBM yang tidak bersubsidi jadi bisa dijual bebas kepada pembeli yang menggunakan galon,” tegasnya.
Siagian juga mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan kroscek apakah jenis BBM dalam galon yang dijual kepada pengecer itu bersubsidi atau tidak. “Jika BBM bersubsidi tentu melanggar aturan, sanksi administrasi akan diberlakukan yaitu izin usaha SPBU tersebut dicabut. Tapi jika ada indikasi lain semisal terbukti ada permainan mafia BBM, itu bisa lebih parah lagi dan terancam pidana,” pungkasnya.
Penulis : Fisher Wakulu