Tondano, Fajarmanado.com — Ketua KPU Minahasa, Meidy Y Tinangon mengingatkan, kepala daerah atau Bupati dan Wakil Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat terhitung enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan berakhirnya masa jabatan.
Dengan demikian, jika dihitung jadwal penetapan calon Pilkada 2018 maka batas akhir kebijakan rolling jabatan di daerah penyelenggara Pilkada 28 Juni 2018 adalah tanggal 11 Agustus 2017 ini.
Hal tersebut diingatkan KPU Minahasa secara lisan dalam pertemuan di ruang kerja Bupati Minahasa yang ditindaklanjuti secara tertulis.
Tinangon didampingi Ketua Divisi Hukum, Dicky Paseki SH MH, menyatakan wajib mengingatkan hal tersebut sebagai bentuk pelayanan pihak penyelenggaran Pemilu kepada stakeholder.
Surat yang ditujukan kepada Bupati dan Wakil Bupati Minahasa menyusul penjelasan lisan tersebut ijelaskan bahwa berdasar Peraturan KPU nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Tahun 2018 diatur jadwal penetapan Pasangan Calon adalah tanggal 12 Februari 2018.
Dengan begitu, lanjut dia, jika ditarik mundur 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon maka jadwalnya jatuh pada tanggal 12 Agustus 2017.
“Artinya sejak 12 Agustus sampai berakhirnya masa jabatan Bupati atau Wakil Bupati, baik mencalonkan diri atau tidak, termasuk penjabat Bupati tidak bisa melakukan penggantian pejabat. Hanya bisa sampai tanggal 11 Agustus,” jelasnya Tinangon.
Sanksi untuk pelanggaran ketentuan ini, menurutnya, sebagaimana diatur UU nomor 1/2015 dan perubahannya bagi petahana atau incumbent adalah pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Kabupaten Minahasa.
Sanksi yang sama dijatuhkan juga untuk pelanggaran ketentuan larangan menggunakan kewenangan dan program kegiatan untuk menguntungkan atau merugikan pasangan calon sejak 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga penetapan calon terpilih.
Tinangon berharap, ketentuan ini dipatuhi agar supaya pelaksanaan pesta demokrasi bisa berjalan dengan lancar.
“Komitmen kami adalah melaksankan setiap tahapan dengan tertib aturan tetapi juga mengedepankan komunikasi yang berkeadilan sebagai bentuk pelayanan kepada setiap stakeholder, ” pingkas Tinangon.
Penulis : Fiser Wakulu
Editor : Herly Umbas