Tondano, Fajarmanado.com – Perusahaan media di Sulawesi Utara (Sulut) diwanti-wanti untuk memenuhi hak pekerjanya berupa Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri. Mengacu pada aturan pemerintah, THR harus terealisasi paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“Pekerja media juga berhak menerima THR sesuai aturan di Pasal 5 ayat 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Ini harus menjadi perhatian semua perusahaan pers di Sulawesi Utara,” ujar Ketua Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Sulut Fransiskus Marcelino Talokon, Selasa (20/06/2017), petang tadi.
Ia mengatakan, aturan itu menetapkan tenggat pemberian THR yaitu H-7. Jadi, untuk merayakan Idul Fitri 1438 Hijriah maka harus direalisasikan paling lambat 18 Juni 2017. Namun karena tanggal itu jatuh pada hari Minggu maka seharusnya THR sudah dibayarkan pada Senin, 19 Juni, kemarin. “Tapi bagi saya bisa diberi toleransi, karena bank lagi sibuk-sibuk seperti sekarang ini, H-3 masih bisa dimaklumi asalkan THR itu dibayarkan,” ujarnya.
Mengenai besaran tunjangan THR, Talokon mengatakan, sudah jelas dalam aturan yang dikeluarkan pemerintah tersebut. “Berdasarkan Permenaker 6/2016, setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR, baik itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan atau perkumpulan,” jelasnya.
Dalam kapasitasnya, SPLM Sulut menyerukan kepada anggotanya untuk melaporkan bila ada perusahaan tempat bekerja yang tidak melaksanakan ketentuan pemerintah tersebut. SPLM juga membuka line telepon untuk menerima keluhan terkait realisasi hak THR anggotanya.
Kerja mengadvokasi anggota, katanya, akan dilaksanakan sambil menggandeng Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers. “Jadi kalau ada anggota yang mau menyampaikan keluhan bisa hubungi nomor whatsapp 081367491961, 081356209992,” ungkapnya.
Realisasi THR untuk pekerja media juga diingatkan Ketua AJI Manado Yoseph Ikanubun. Kata dia, tunjangan hari raya merupakan kewajiban perusahaan di mana jurnalis bersangkutan bekerja. “Bukan oleh pihak lain,” ujar Ikanubun.
Ia mengatakan, tuntutan tersebut sejalan dengan himbauan Dewan Pers agar lembaga pemerintah dan non-pemerintah maupun perorangan tidak sembarang mengucurkan THR bagi jurnalis.
Mengacu surat bernomor 305/ DP-K/VI/2017, Dewan Pers meminta para Menteri Kabinet Kerja, Ketua Lembaga Pemerintah non Kementerian, Kapolri, Pimpinan BUMN atau BUMD, Pimpinan Perusahaan dan Karo Humas dan Protokoler pemerintah provinsi, kabupaten dan kota se-Indonesia untuk tidak melayani permintaan berupa THR, barang maupun sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan organisasi pers atau organisasi jurnalis.
“Hal ini untuk menghindari penipuan oleh oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan atau perusahaan pers,” cetus Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam surat yang ditandatanganinya sendiri.
Penulis : Fiser Wakulu
Editor : Herly Umbas