Manado, Fajarmanado.com – Perusahaan Daerah Pasar (PD Pasar) Manado terus bersikap tegas menyegel kios-kios yang tidak lagi memberikan kontribusi pada penerimaan Kota Manado. Bahkan, kios yang disegel dikabarkan sudah 2 unit. Kian memalukan lagi, ke dua kios itu disebut-sebut dikuasai oleh oknum pimpinan salahsatu media online.
Diam-diam, ke dua kios di Pasar Bersehati Manado itu disegel. Sesuai Surat perjanjian sewa menyewa nomor: 027A/PDP/SP-BER/12-14 tanggal 1 Desember 2014, tercatat nama RN alias Ridwan menyewa kios nomor 57A dilantai 2 pasar Bersehati hingga 1 Desember 2015.
Informasi yang diterima Fajarmanado.com mengungkapkan, setelah masa perjanjian sewa selesai, Ridwan tidak memperpanjang kontraknya namun tetap menguasai kios tersebut. Tak hanya kios nomor 57A, Ridwan juga dikabarkan menyewa kios nomor 58A. Perjanjian kios 58A ini juga telah habis dan tidak diperpanjang, namun Ridwan tetap menguasainya.
“Kedua kios ini, nomor 57A dan 58A awalnya disewa atas nama RN alias Ridwan. Tapi setelah masa sewanya habis tahun 2015 lalu, Ridwan tidak memperpanjang kontraknya tapi tetap menguasai kedua kios ini,” jelas sumber yang ditemui di pasar Bersehati, sambil mewanti-wanti untuk tidak menyebutkan namanya.
Menurut sumber lagi, selama dalam penguasaan Ridwan, kios beberapa kali disewakan ke orang lain secara sepihak.
Direktur Utama PD Pasar melalui Kabag Umum, Hentje Lumentut ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa kios nomor 58A telah disegel bulan Maret 2015.
“Kios telah habis kontrak pada bulan Agustus 2013. Kios itu juga tidak membayar bulanan sejak Agustus 2013. Besarnya nilai sewa kontrak tahunan sebesar Rp 2.3 juta per tahun dan biaya bulanan sebesar Rp. 58.000,” jelas Lumentut, Jumat (09/06/2017) siang.
“Saat ini oleh PD Pasar, kios sudah dialihkan sewa kontraknya ke penyewa Safril Gasing,” beber Lumentut lagi.
Untuk Kios nomor 57A, menurut Lumentut, pada Jumat (02/06) sore lalu,tercatat atas nama RN alias Ridwan.
“Kios sudah di segel Januari 2017 lalu. Kontrak kios ini telah berakhir di tahun 2015, dan tidak diperpanjang lagi kontraknya untuk periode kontrak 2016-2017, tapi yang bersangkutan tetap menguasai kios,” jelasnya.
Ia menyebutkan, nilai kontrak per tahun di tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 4,5 juta/tahun dan uang bulanan sebesar Rp 58.000/bulan.
“Total tunggakan kontrak untuk 2 tahun sekitar Rp 9 juta, dan bulanan sekitar Rp 1,3 juta, dan kios ini sudah alih fungsi jadi tempat tinggal,” ungkap Lumentut.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, nama pengontrak berinisial RN alias Ridwan santer disebut-sebut menjabat sebagai Direktur sebuah media online di Sulut.
Sebulan terakhir media online yang di pimpinnya sangat getol memuat kritikan terhadap kebijakkan yang dilakukan Direksi P. Pasar di bawah pimpinan Direktur Utama, Ferry Keintjem, SE, Ak. “Wow, ada apa sebenarnya,” tanya sumber sambil melempar senyum.
Penulis : Simon Siagian