Airmadidi, Fajarmanado.com — Pasca terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi) salah satu oknum Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait suap, banyak pihak beranggapan jika opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sudah bukan lagi titel bergengsi bagi daerah. Namun, aktivis Pemuda Minahasa Utara (Minut) menilai peristiwa ini menjadi warning buat penyelenggar pemerintahan.
William Luntungan, aktivis Pemuda Minut ini menilai bahwa kasus suap yang menjerat Auditor Utama BPK itu harus dijadikan pelajaran berharga bagi daerah. BPK masih merupakan lembaga kredibel yang memeriksa keuangan penyelenggaran pemerintahan, termasuk di daerah. “Tidak semua auditor BPK yang berprilaku buruk seperti itu. Masih banyak auditor BPK yang bekerja dengan penuh rasa tanggungjawab,” katanya kepda Fajarmanado.com di Airmadidi, Kamis (08/06/2017).
Luntungan mengharapkan, kasus ini harus dijadikan pelajaran berharga bagi BPK untuk berbenah diri dengan meningkatkan pengawasan yang lebih ketat kepada semua auditornya yang tengah turun bertugas melakukan pemeriksaan di lapangan agar sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi).
“Nah, untuk mengembalikan citra dan kepercayaan masyarakat, sebaiknya pimpinan BPK lebih meningkatkan pengawasan dan kinerja terhadap para auditornya agar benar-benar memberikan opini yang sesuai kenyataan di lapangan sehingga hasilnya benar-benar murni,” tutur Luntungan.
Pria yang juga mantan Dirut PD Klabat ini mengingatkan pihak BPK agar tidak seenaknya melakukan pemberian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada pihak ke tiga. “BPK harus mengetahui terlebih dulu sebelum melakukan pemeriksaan. Jangan asal beri tanda TGR ke pihak ke tiga terkait proyek,” katanya.
Persoalan yang terjadi selama ini, lanjutnya, pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ke tiga kadangkala sudah dibayar 100 persen usai disetujui oleh pengawas, Tim PHO dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
“Karena itulah, jika ada kekurangan pekerjaan dan menimbulkan TGR, maka itu harus dibebankan kepada pihak yang menyetujui pembayaran lunas tersebut, karena mereka yang mengesahkan suatu pekerjaan, apakah sudah atau belum sesuai dengan kontrak,” tegas Luntungan
Penulis : Rusdiyanto Rantesalu
Editor : Herly Umbas