Airmadidi,Fajarmanado.com — Penangkapan oknum anggota Dewan kabupaten (Dekab) Minahasa Utara (Minut) yakni MD alias Munawir, oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Minut dan Minahasa, ditanggapi Kajari Minut Rustiningsih SH MSi , Rabu (24/5/2017).
Menurut Rustingsih, penangkapan yang dilakukan terhadap oknum anggota Dekab Minut MD alias Munawir, sudah sesuai dengan prosedur. Dimana pihak Kejari Minahasa terlebih dahulu melakukan koordinasi sebelum turun melakukan eksekusi pada tersangka.
“Memang sudah beberapa hari tim intel Kejari Minahasa dan Minut sudah menunggu di Kantor Dekab Minut, namun MD tak kunjung muncul. Karena tak muncul di kantor, beberapa pegawai di tempat tersebut berhasil dimintai keterangan terkait keberadaan MD,” tutur Rustiningsih.
Disinggung soal adanya informasi jika penangkapan paksa terhadap MD tidak sesuai dengan prosedur, Rustiningsih membantah jika semua itu tidak benar. “Kan sudah saya katakan tadi, semua sudah melewati prosedur. Dan perlu diingat, vonis hukum untuk tersangka sudah memiliki kekuatan hukum,” tegas Rustiningsih.
Bahkan Rustiningsi juga menambahkan, jika sudah status vonis MD berkekuatan hukum, maka pihak kejaksaan sudah tidak perlu lagi melakukan pemberitahuan atau surat ke Dekab Minut.
“Dari Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan perintah eksekusi, jadi pihak Kejari Minahasa meminta bantuan kami ikut mengamankan MD untuk segera menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Papakelan wilayah Tondano,” terang Rustiningsih.
Sementara itu, Ketua Dekab Minut Berty Kapojos mengatakan, dirinya juga kaget saat mengetahui ada anggotanya yang diamankan gabungan Kejari Minut dan Minahasa. “Kaget juga waktu itu saat ada salah satu staf memberitahukan. Tentu ini menjadi perhatian kami (Dekab Minut,red),” ucap Kapojos.
Sebelumnya, MD alias Munawir diamankan terkait kasus realisasi gedung sekolah tahun 2005 yang menyatakan pelaksanaannya sudah 100 persen, sehingga sesuai dengan kontrak, anggaran dicairkan Rp49.250.000. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPKP, ternyata ditemukan kejanggalan pembangunan yang nilainya kurang Rp16,8 juta.(udi)