Biarkan RM. Afisha Beroperasi Tanpa Izin, Camat Tentang Walikota dan Wawali

Camat Tikala, Deysie Kalalo, SE, MSi (kiri) bersama Wakil Walikota Manado, Mor D Bastiaan, SE.

Manado, Fajarmanado.com – Tetap beroperasionalnya tempat usaha, RM. Afisha hingga hari ini walau tanpa mengantongi Izin menjadi pemandangan luar biasa di kota Manado.

Diberitakan sebelumnya, kehadiran rumah makan yang sajian utamanya ikan bakar, sempat menuai keluhan masyarakat terkait parkir kenderaan pelanggannya karena rumah makan ini tak memiliki lahan parkir sendiri.

Pengunjung yang singgah makan harus memarkir kenderaannya di sisi jalan balai kota.

Ruas jalan ini terbilang sempit dan frekwensi kenderaan yang melewati jalan ini juga terbilang tinggi.

Sayangnya, rumah makan yang lokasinya hanya berjarak tak lebih 50 meter dari kantor DPRD Kota Manado dan Pemerintah kota Manado ini, seakan mendapat perlakuan istimewa tersendiri.

Dikatakan Istimewa, karena RM. Afisha hingga kini tetap bisa beroperasi walau tanpa mengantongi IMB dan izin lainnya.

Kasat Pol PP kota Manado, Xaverius A Runtuwene, saat dikonfirmasi pekan lalu mengatakan, untuk melakukan tindakan, pihaknya menunggu tindak lanjut dari Kecamatan.

“Kalau rumah makannya tetap beroperasi tanpa mengantongi izin, ada tahapan-tahapannya sebelum penindakan. Kami menunggu tindak lanjut dari Kecamatan,” jelas Runtuwene, Kamis (04/05) malam.

Jika sudah ada surat teguran 1, 2 dan 3 dari Kecamatan, tapi tempat usahanya masih tetap beroperasi, baru akan kita lakukan tindakan, tambahnya.

Camat, lanjutnya, sebagai kepala pemerintahan di wilayah itu punya wewenang.

Surat dari PTSP ke pengusahanya sudah ada, dengan tembusan ke Kecamatan dan Sat Pol PP itu jadi dasarnya untuk Kecamatan menindak dan ada personil saya di Kecamatan, jelasnya lagi.

Sebelumnya, dikonfirmasi ke Camat Tikala, Deysie Kalalo, SE sempat berkilah dengan mengatakan seharusnya Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menyurati pihaknya.

Kalalo menyangkal jika ada surat dari Dinas PM-PTSP Manado ke Kecamatan.

“Harus ada surat dari PTSP untuk penutupannya. Yang pasti pihak Kecamatan, kalau ada surat penutupan dari PTSP pasti akan ditindak lanjuti. Koordinasi dengan Pol PP,” jelas Kalalo.

Kecamatan sudah laksanakan pengawasan awal, hingga kini PTSP tidak lagi info ke Kecamatan, kata Kalalo.

“Kita kan sudah ada pengawasan awal dan mengarahkan untuk segera mengurus ijin, dan diarahkan ke PTSP. Jadi ketika PTSP tahu sampai sekarang tidak ada izin, buatlah SP 1, 2 dan 3, kalau tidak di indahkan, keluarkan Surat penutupan,” terang Kalalo lagi.

Namun saat Fajarmanado menyebutkan surat tanggal 29 Maret 2017, nomor : 217/D.21/PEMDAL-PTSP/III/2017, perihal Surat pemberitahuan tentang mengurus ijin dan memberhentikan kegiatan pembangunan sementara dari dinas PM-PTSP, dengan tembusan Kecamatan dan Sat Pol PP, Kalalo mengakui sudah membacanya.

Tapi hingga hari ini, Kalalo tetap menentang sikap tegas Walikota dan Wakil Walikota Manado dengan membiarkan RM. Afisha beroperasi tanpa mengantongi izin.

Wakil Walikota Manado, Mor D Bastiaan, SE pekan lalu ke sejumlah wartawan sudah menegaskan, pembangunan tempat dan operasional usaha yang belum mengantongi izin harus dihentikan.

“Kalau izinnya tidak ada, pembangunan tempat usaha harus dihentikan. Yang sudah beroperasional dihentikan dulu. Urus dulu izinnya,” tegas Wawali ke sejumlah wartawan di Aula Serbaguna Pemkot Manado, Rabu (03/05) pekan lalu.

Pemkot Manado berbicara atas dasar undang-undang dan Peraturan Daerah yang ada dan yang paling depan melakukan pengawasan dan penindakkan ada pada Kecamatan, kuncinya.

Dikonfirmasi kembali ke dinas yang berwenang mengurusi izin, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) kota Manado, Selasa (09/05), diperoleh informasi melalui Kepala Bidang Data, Informasi, Pengaduan, Pengawasan dan Regulasi, Steven D. Nangoy, SE, menjelaskan, saat ini pengurusan izin RM. Afisha sementara di proses.

“IMB dan izin lainnya sementara di proses. Syarat Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin), yakni tersedianya lahan parkir, sudah dipenuhi pengusaha,” jelas Nangoy, Selasa (09/05) sore.

IMB sudah akan diterbitkan, bersama SITU (Surat Izin Tempat Usaha), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), katanya.

Saat hal ini di crooscheck ke Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Plt. Kadishub) kota Manado, M Sofyan melalui salah satu Kepala Bidangnya, Donal Wilar mengatakan pihaknya masih tetap berpegang pada peraturan yang ada.

“Kami tetap berpegang pada aturan, lahan parkir harus dipenuhi. Selanjutnya nanti PTSP yang keluarkan rekom,” jelas Wilar, Selasa (09/05).

Sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari tim teknis atau PTSP kalau lahan parkirnya sudah, tambahnya.

Sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dan pelaksanaannnya pada Peraturan Menteri Pariwisata nomor : 18 tahun 2016 tentang Pendaftaran Pariwisata menyebutkan bahwa Pengusaha pariwisata diwajibkan mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Mengacu pada pasal 21 dan 22 Permenpar nomor 18 tahun 2016, salah satu yang wajib dipenuhi pengusaha adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Perlu diketahui, untuk IMB, pemerintah telah mengaturnya di Undang-undang nomor 28 tahun 2002, tentang Bangunan Gedung dan pelaksanaannya telah diatur pada Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2005.

Sesuai pasal 47 Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2011, dikatakan setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalulintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalulintas (Andalalin), yang salah satu di dalamnya adalah ketersediaan lahan parkir.

Pada pasal 49 PP nomor 32 tahun 2011, Andalalin adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum memperoleh izin lokasi dan izin mendirikan bangunan (IMB) di keluarkan.

(mon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *