Tondano, Fajarmanado.com – Ini patut diseriusi penegak hukum. Aneh bin ajaib, 1 ruas jalan disinyalir sampai 6 kali mendapat alokasi anggaran selang tiga tahun berturut di Kabupaten Minahasa. Nilainya pun dikabarkan hampir mencapai Rp17 miliar.
Jalan antar desa lintas kecamatan, Lembean Timur-Kombi, tepatnya penghubung Desa Tandengan dengan Desa Kapataran, dilaporkan mendapat plot anggaran pembangunan infrastuktur selang 2013-2015.
Tiap tahun, selang tiga tahun berturut-turut itu, ruas jalan yang sama dikabarkan dua kali memperoleh alokasi dana pembangunan, baik bersumber dari APBD induk dan APBD perubahan Kabupaten Minahasa maupun digabungkan dengan APBD Provinsi Sulut.
Melalui APBD induk 2013, ruas jalan Tandengan-Kapataran memperoleh jatah anggaran proyek program Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan bernilai Rp 1.401.441.000 dengan CV Samudra Indah sebagai pemenang tender.
Di tahun yang sama, ruas jalan tersebut juga masuk dalam daftar paket proyek namun dengan nama lain, yakni Peningkatan Jalan Tandengan-Kapataran, Tataaran II-Remboken dengan total anggaran Rp 5.760.579.000 yang ditangani kontraktor pemenang tender, PT Cahaya Abadi Lestari.
Di APBD induk 2014, ruas Jalan Tandengan-Kapataran masuk pula dalam proyek peningkatan jalan dengan total anggaran sesuai tender Rp 5.886.625.000 yang dimenangkan oleh kontraktor PT Multi Karya Utama Jaya.
Aneh bin ajaib lain, di tahun yang sama pula, 2014, ruas jalan tersebut kembali tercatat sebagai paket proyek yang mendapat anggaran APBD namun dengan nama program Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Tandengan-Kapataran sebesar Rp 2.104.460.000, yang terdernya dimenangkan CV Tonako.
Tidak hanya sampai di situ. Tahun 2015, ruas jalan yang sama, Tandengan-Kapataran kembali dua kali lagi masuk dalam deretan paket proyek tender APBD Minahasa, dengan nama relatif agak beda.
APBD Induk bernama Peningkatan Jalan Tandengan-Kapataran dengan anggaran Rp 4.191.135.000 dan APBD Perubahan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Tandengan-Kaparatan beranggaran Rp 1.143.230.000. Pemenang tender proyeknya, masing-masing, PT Cahaya Abadi Lestari dan CV Solafide.
“Kalau begitu, jika dihitung maka total anggaran yang menggunakan nama ruas jalan Tandengan-Kapataran selama tiga tahun berturut-turut hampir mencapai 17 miliar rupiah. Ini namanya omong kosong,” tegas Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Mafia Hukum (LI Tipikor) Sulut Max Sekeon kepada Fajarmanado.com, Rabu (05/04), pagi tadi.
Sekeon mensinyalir jika ada tindakan korupsi dalam kebijakan penganggaran proyek yang berkali-kali seperti ini. Suatu hal yang tidak masuk akal, kata dia, apabila satu ruas jalan dianggarkan sampai enam kali.
“Kalau satu dua kali, mungkin saja bisa karena anggaran yang dialokasikan tidak mampu membiayai volume karena jalannya terlalu panjang. Tapi kalau sudah sampai enam kali, patut dicurigai ada permainan anggaran,” katanya.
Sekeon pun mendesak penegak hukum, Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menseriusi hal ini karena menghabiskan anggaran belasan miliar.
“Untuk memperoleh data konkretnya, kan sudah sangat gampang sekarang ini. Lihat saja di laman LPSE, di situ jelas semua,” tandas pria yang dikenal kritis dan vokal ini.
Sementara itu, Kadis PU Minahasa Ir John Kusoy, MT tak berhasil ditemui di kantornya, Sasaran Tondano, sampai siang ini. Namun, Kabid Bina Marga Nofry Lontaan menepis kabar jika ada di antara paket proyek tersebut adalah fiktif.
“Semua dikerjakan dan direalisasikan sesuai dengan ketentuan, karena pengalokasian anggarannya dilakukan secara bertahap,” jelas Lontaan ketika ditemui di ruang kerja, Rabu (05/04), siang tadi.
(fis/ely)