Manado, Fajarmanado.com – PT. Malisya Sejahtera melalui kuasa hukumnya, Martin Risman Simanjuntak, SH, MH kembali mempertanyakan pelaksanaan ketegasan dan jaminan hukum di Kepolisian Resort (Polres) kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Pasalnya, laporan tindak pelanggaran hukum yang dialami kliennya (PT. Malisya Sejahtera) ke Polres Bolmong, hingga kini belum ditindaklanjuti sesuai prosedur ketentuan hukum yang berlaku.
“Hingga kini kami masih bertanya-tanya, kenapa laporan klien kami belum ada tindaklanjut. Sudah jelas ada tindak pelanggaran hukum yang dilakukan Abner Patras dan kawan-kawan ke klien kami PT. Malisya Sejahtera, sudah dilaporkan, tapi hingga kini belum ada tindakan secara hukum,” jelas Simanjuntak saat ditemui Fajarmanado.com di sebuah rumah kopi di bilangan Boulevard, Sabtu (01/04) malam.
Simanjuntak menjelaskan, kliennya sudah melayangkan tiga laporan tindak pidana yang telah dilakukan beberapa orang secara bersama-sama ke Polres Bolmong, yaitu,
- Laporan pada tanggal 30 September 2016 lalu, dimana PT. Malisya Sejahtera melalui karyawannya, Julianus Sormin melaporkan Yani Tampilang dan kawan-kawan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Poigar atas tindak pidana memasuki, mendirikan bangunan dan menduduki tanpa izin lokasi perkebunan HGU milik PT. Malisya Sejahtera, di desa Tiberias. LaporanPolisi ini diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi/Pengaduan nomor : STTLP/808.a/XII/2016/SULUT/RES BM.
- Selanjutnya, pada tanggal 8 Desember 2016, PT. Malisya Sejahtera melalui karyawannya, Julianus Sormin melaporkan Abner Patras dan kawan-kawan atas tindak pidana pencurian dan menguasai lahan perkebunan perkebunan, serta mengambil dan/atau memungut hasil perkebunan secara tidak sah milik PT. Malisya Sejahtera, dengan laporan polisi nomor : STTLP/1002.a/XII/2016/SULUT/RES BM.
- Kemudian, pada tanggal 18 Maret 2017, PT. Malisya Sejahtera melalui karyawannya, Julianus Sormin melaporkan Amos Genggona atas tindak pidana pengancaman terhadap para pekerja PT. Malisya Sejahtera, dengan laporan polisi nomor : STTLP/190/III/2017/SULUT/RES BM.