Saksi Bikin Hakim Meradang di Sidang Korupsi TPAPD Bolmong

Saksi Bikin Hakim Meradang di Sidang Korupsi TPAPD Bolmong
SIDANG TPAPD: Saksi Syamsu di sidang korupsi TPAPD Kabupaten Bolmong dengan tersangka MMS membuat hakim meradang karena keterangan saksi berubah-ubah, tidak sesuai dengan BAP dan keterangan di persidangan sebelumnya. Foto: Ist.
Manado, Fajarmanado.com – Ketua Majelis Hakim Sugiyanto SH MH dalam sidang korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Bolmong Tahun Anggaran 2010, meradang.

Kesan itu tergambar dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus yang menjerat anggota legislator Sulut Marlina Moha Siahaan alias MMS di Pengadilan Tipikor Manado, Rabu (15/03), kemarin.

Pasalnya menurut Hakim, keterangan saksi Samsul berbeda dengan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maupun sewaktu dirinya memberikan keterangan dalam persidangan yang menjerat terpidana Ikram Lasinggaru.

Dalam keterangannya saat itu, ia menjelaskan kalau dirinya mengetahui jumlah uang di dalam tas Ikram, yakni Rp250 juta. Uang itu diterima Ikram dari Cimmy Hua, dan akan diserahkan kepada terdakwa Marlina, melalui asistennya Royke.

Sayangnya, dalam persidangan yang berlangsung, kemarin, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, saksi  menjelaskan dia tidak mengetahui sama sekali isi dalam tas yang dibawa Ikram saat itu.

“Saya diajak Ikram Lasinggaru menuju ke belakang kantor DPPKAD Bolmong lama di Kelurahan Kotobangon, Jumat 27 Januari 2010. Saat itu saya melihat Ikram membawa tas berwarna hitam. Saya tidak tahu isi tas hitam itu. Keterangan pada (sidang) saat ini yang benar,” ungkapnya.

Pernyataan saksi yang berubah-ubah  itu membuat Hakim meradang. “Kalau tidak menerangkan apa adanya, itu berarti melanggar sumpah anda (Samsul). Ini Al-Quran, kitab sucimu ini. Sudah pernah dipenjara? Kalau keterangan seperti itu, kami memberikan waktu untuk berpikir kembali. Pikirkan baik-baik (keterangan yang akan disampaikan saksi),” tandas Hakim.

Ia pun meminta kepada Jaksa untuk kembali menghadirkan Samsul dalam persidangan selanjutnya. “Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan,” ketus Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manado, yang dikenal tegas itu sembari mengetuk palu.

Seperti dakwaan yang dibacakan Jaksa, aksi yang dilakukan MMS selaku Bupati Bolmong terjadi pada tahun 2010 silam. Dimana, ia melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp1 Miliar pada dana TPAPD triwulan II dengan modus pinjam.

Atas aksi tersebut, Jaksa mendakwa bersalah MMS dengan menggunakan pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999, jo pasal 55 ayat (1) Ke-1, jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dalam dakwaan primair.

Sedangkan pada dakwaan subsidair, Jaksa bersandar pada pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999, jo pasal 55 ayat (1) Ke-1, jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

MMS juga dijerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf f Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan UU RI No 15 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, jo pasal 55 ayat (1) Ke-1, jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *