Dekot Manado Minta Pemkot Perjelas Pejabat Non Job dengan SK

DPRD kota Manado
SK PEJABAT NON JOB : Komisi A DPRD Kota Manado minta Pemkot memperjelas Pejabat Non Job di Lingkungan Pemkot Manado dengan Surat Keputusan (SK). (Foto : simon/Fajarmanado.com)

Manado, Fajarmanado.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado meminta Pemerintah kota Manado untuk memperjelas status aparatur sipil negara (ASN) yang di non jobkan dari jabatan.

Hal ini diungkapkan anggota Dekot Manado Roy Maramis, SH dalam rapat dengar pendapat komisi A dengan mitra kerjanya Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) kota Manado, Senin, (13/03) sore di ruang kerja Komisi A.

“Saat ini banyak pejabat di lingkungan Pemkot Manado yang non job pasca pengisian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru. Banyak ASN yang di non-jobkan dari jabatannya, contohnya saat ini jabatan Sekretaris Kota (Sekkot) Manado, Ir Haefrey Sendoh dan pejabat setingkat eselon IV B,” ungkap Maramis kepada Kepala BKPP kota Manado, Corry Thelma Tendean, SH.

Mereka di non jobkan dari jabatannya, kami minta Walikota memperjelasnya lewat Surat Keputusan (SK), tegasnya.

Jabatan Sekkot ini, lanjutnya, membuat kita yang memiliki fungsi pengawasan bertanya-tanya, karena Gubernur menyatakan Sekkot Manado masih pak Sendoh, tapi pada kenyataannya pak Rum Usulu sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekkot.

Menanggapi pernyataan ini, Kepala BKPP kota Manado, Corry Tendean, SH mengatakan terkait SK pejabat yang non job, dirinya akan menyampaikan ke pimpinannya, yakni Walikota dan Wakil Walikota Manado.

“Terkait saran dan pernyataan anggota dewan yang terhormat, saya akan segera menyampaikannya ke pimpinan, karena kami akan menjalankannya sesuai peraturan perundang-undangan dengan petunjuk pimpinan,” jelas Tendean menanggapi.

Lebih lanjut Tendean menjelaskan, terkait banyaknya pejabat yang non job di lingkungan Pemkot Manado lebih dikarenakan struktur OPD baru yang banyak mengalami perampingan dengan di gabungkannya beberapa dinas dan badan.

“Perampingan dengan digabungkannya beberapa Dinas dan Badan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 terkait struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru,” tandas Tendean.

Rapat dengar pendapat yang digelar Komisi A Dekot Manado bersama BKPP kota Manado sore tadi dilaksanakan dalam rangka mendengar penjelasan Pemkot Manado terkait pengisian struktur OPD baru.

Namun, dalam rapat dengar pendapat yang di pimpin Ketua Komisi A Royke Anter, tampak tim BKPP kota Manado yang di pimpin langsung Kepala BKPP kota Manado, Corry Thelma Tendean, SH didampingi Sekretaris Badan dan beberapa Kepala Bidang tidak siap menghadiri rapat dengar pendapat sore tadi.

Tampak tim BKPP tidak bisa menyajikan data-data saat di cecar anggota Komisi A terkait data jumlah ASN yang masuk dan keluar dari lingkungan Pemkot Manado dan struktur jabatan yang masih belum terisi pada eselon IV B.

Tampak hadir juga Wakil Ketua Komisi A, Robert RL Tambuwun, SH, dan anggota Komisi A diantaranya, Syarifudin Saafa, ST, Roy Maramis, Mona C Kloer, SH, MH, Arthur A Paath, dan Michael F Kalonio, SE.

(mon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *