Antara Pasar Modern atau Pertokoan Modern?

MAKET Pasar Modern Amurang yang jadi perdebatan warga Amurang/Minahasa Selatan.
Antara Pasar Modern atau Pertokoan Modern?
Amurang, Fajarmanado.com – Untuk mengembangkan Kota Amurang lebih maju. Maka, Bupati Christiany Eugenia Paruntu, SE bersama Wakil Bupati Franky Donny Wongkar, SH akan membangun Pasar Modern Amurang. Namun, sedikit pertanyaan warga Amurang dan Minsel mana yang layak. Pasar Modern atau Pertokoan Modern?

Karel H Lakoy, pemerhati pembangunan Minsel angkat suara soal rencana diatas. Tetapi, bukan tidak mendukung program Nawacita Presiden Joko Widodo. Akan tetapi, menjadi salah satu pengembangan pasar rakyat di Indonesia.

‘’Yang benar, Pasar Modern ataukah Pertokoan Modern,’’tanya Lakoy melalui akun Facebook, Senin (6/3/2017).

Lanjut Lakoy, kira yang mana layak? Apakah hal diatas tidak tabrak aturan dibangun di Pusat Kota Amurang. Mohon saran dan kritikan yang konstruktif guna Kota Amurang yang lebih indah dan asri. ‘’Sebab, salah satu program Nawacita Presiden RI Joko Widodo, adalah pengembangan pasar rakyat di Indonesia. Jadi, rencana ini juga bisa bersinergi dengan Program Nasional tersebut,’’jelas mantan anggota DPRD Minsel dari Fraksi Partai Golkar ini.

Lain lagi pernayataan anggota DPRD Minsel, Drs Roby Sangkoy, MPd. Menurut sangkoy, Program Nawacita oleh Presiden Joko Widodo, dimana salah satunya adalah Penegakkan Hukum/Peraturan Perundangan-undangan. Apakah Perda RTRW bukan produk Hukum.

‘’Kalau Pertokoan Modern, kenapa Pemkab Minsel yang harus siapkan dana pembebasan lahan. Mestinya, yang menyiapkan lahan adalah investor atau bisa saja tukar guling,’’kata Sangkoy saat berkometar akun milik KHL tersebut.

Sangkoy juga menjelaskan, inikan aneh. Dibilang/disiati ternyata ngomong mau dibangun took/pertokoan modern. Tapi, sesuai Perpres jelas took Modern adalah mandiri dalam arti biaya 100 %. Atau dibiayai pihak pengusaha/pemilik modal. Namun, ternyata sekarang Pemkab Minsel yang biaya pembebasan lahan. Jadi, jangan dibohongi lagi rakyat.

‘’Jadi, saran saya agar KHL jangan salah tafsir. Tanya dulu Plt Kepala Dinas Perdagangan Minsel Adrian Sumuweng, SP MSi apa yang dimaksud dengan pertokoan modern sesuai Perpres No.112 tahun 2017. Apa Pasar Tradisional dengan manajemen Modern sama dengan Pertokoan Modern,’’tegas Sangkoy yang sangat vocal ini.

Oleh sebab itu, Sangkoy juga melihat sahabat KHL terlalu muda menilai hal diatas. Namun, Rosa-sapanya menyampaikan seperti apa yang dimaksud dengan Pertokoan Modern sesuai Perpres No.112 tahun 2017.

‘’Pertokoan Modern sesuai Perpres No.112 tahun 2017 adalah: 1). Departemen Store. 2) Hypermart dan lain-lain. Dalam Perpres No.112 tahun 2017 sudah diatur jarak antara Pertokoan Modern dengan Pasar Tradisional (manajemen Modern). Jadi, jangan disiasati untuk mengelabui masyarakat dengan nama Pertokoan Modern dengan Pasar Tradisional. Karena hal diatas sudah jelas dalam Perda RTRW telah mengatur bahwa Pasar Amurang saat ini harus direlokasi ke Perkebunan Uwuran Dua/Bitung dan Kilometer Tiga Kecamatan Amurang,’’ungkap politis Partai Golkar yang sangat vocal tersebut.

(andries)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *