Manado, Fajarmanado.com – Surat sakti berlogo Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhumkam) ditengarai menjadi pengganjal penghentian atau memuluskan aktivitas tambang bijih besi PT MMP di Pulau Bangka, Likupang, Minahasa Utara (Minut).
Keputusan Mahkamah Agung (MA) pun diduga tidak mampu mengubur surat sakti Menko Polhumkam, tertanggal 25 Juli 2016, yang mengharapkan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI memberikan dukungan hukum dan keamanan terhadap operasional PT Mikgro Metal Perdana (MMP) di Pulau Bangka.
Pihak Menhumkan, belum memberikan keterangan resmi soal keabsahan surat tersebut. Yang pasti, surat keputusan MA yang memenangkan warga lingkar tambang belum efektif menghentikan aktivitas PT MMP di Pulau Bangka.
Aktivis lingkungan Sulut, Jull Takaliuang, mensinyalir PT MMP, perusahaan dari negeri Tiongkok ini, masih juga leluasa melakukan ekploitasi bijih besi di salahsatu pulau pariwisata di daerah Nyiur Melambai itu.
Takaliuang menduga keberanian manajemen PT MMP tersebut karena surat yang ditandatangani Deputi Bidang Koordinator (Bidkor) Hukum dan HAM Kemenhumkam nomor B.1376/Polhumkam/De.III.HK.04.04.1/7/2016 itu, berhasil ditindaklanjuti Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
Surat yang juga tembusannya kepada Meenko Polhumkam tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidkor Hukum dan HAM Kemenpol Humkam Jhon Ginting, SH, MH dan dibubuhi cap Menko Polhumkam.
Berikut, inilah surat tersebut;
(dki)