Sulut  

Keringanan Pajak Tergantung Kebijakan Gubernur

Keringanan Pajak Tergantung Kebijakan Gubernur
Ferdinand Runtu

Tondano, Fajarmanado.com – Masyarakat Minahasa kembali mempertanyakan terkait apakah ada keringanan bagi para wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) yang telah menunggak sekian tahun.

Kepada wartawan, mereka mengatakan kalau salah satu keengganan membayar pajak karena takut dendanya banyak disebabkan sudah bertahun-tahun tidak membayar PKB. “Terus terang ini memang kelalaian kami sebagai wajib PKB. Karena awalnya hanya setahun, kemudian dua tahun, dan tertunda terus sampai beberapa tahun. Akhirnya, PKB menumpuk. Ditambah denda, jumlah yang harus dibayar telah membengkak. Akhirnya, menjadi enggan untuk membayar. Jadi kami mohon supaya kami yang seperti ini (PKB menumpuk) agar diberi keringanan,” ujar Marko warga Lembean Timur.

Penyebab utama PKB menumpuk hingga bertahun-tahun menurut Marko karena disaat sudah jatuh tempo, dirinya belum memiliki uang untuk membayar. “Setelah uangnya sudah ada, PKB sudah bertambah berkali-kali lipat ditambah denda. Terus terang saya ingin sekali memenuhi kewajiban saya sebagai wajib PKB, namun saya memohon keringanan,” jelasnya.

Menaggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Minahasa AKP Ferdinand Runtu SH mengatakan kalau soal keringanan PKB, itu tergantung dari kebijakan Gubernur Sulawesi Utara. “Biasanya tiap tahun ada program keringanan tersebut. Biasanya itu saat hari ulang tahun provinsi. Namun tergantung Gubernur. Apakan ada kebijakan keringanan itu atau tidak,” ujar Runtu di ruang kerjanya Kamis (2/3) tadi.

Runtu juga menjelaskan soal biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda dua maupun empat. Menurutnya, walaupun itu tidak disertai kwitansi tanda terima dari petugas, namun itu sah dan langsung masuk ke kas Negara. “Itu kan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tanda terimanya sudah ada di blangko STNK dan di stempel oleh petugas. Tapi kalau wajib pajak mau dibuatkan kwitansi, silahkan melapor ke petugas. Pasti akan dibuatkan,” jelas Runtu.

Menurutnya, yang biasanya meminta kwitansi tanda terima, adalah yang mengurus STNK milik instansi. “Kalau milik instansi kan mereka harus mempertanggungjawabkan ke pimpinan. Jadi mereka yang sering meminta dibuatkan kwitansi. Namun demikian, kalau wajib PKB milik sendiri jika ingin dibuatkan kwitansi, silahkan melapor,” tegas Runtu.

(fis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *