DPP APDESI

Jabatan Kepsek di Minsel Sebagian Tak Sesuai Permen Diknas

Jabatan Kepsek di Minsel Sebagian Tak Sesuai Permen Diknas
Ollyvia K Lumi, SSTP, MSi
Amurang, Fajarmanado.com – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Ollyvia K Lumi, SSTP, MSi mengakui kalau sebagian jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) di wilayahnya tidak sesuai aturan dan mengikuti amanat Permen Diknas No.13 tahun 2007 tentang Penempatan Kepala Sekolah.

Semisal, Kepala SMKN 1 Amurang Dra Dientje Sumendap, MAP. Selain tidak memiliki sertifikat kepala sekolah, Sumendap pun tidak berlatarbelakang guru. Sumendap beberapa kali melakukan kebijakan yang menuai pro kontra.

‘’Ya, ada banyak jabatan kepala sekolah di Minsel tidak mengikuti Permen Diknas No.13 tahun 2007 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah. Sehingga, saat mereka bertugas mereka tidak menggunakan dasar peraturan yang berlaku. Namun, hal tersebut masih diperboleh lantaran adanya otonomi daerah,’’ ujar Lumi di Amurang, belum lama.

Menurutnya, tidak digunakannya Permen Diknas No.13 tahun 2007 tentang Penempatan Kepala Sekolah pada prosesnya terdapat pelanggaran pada kualifikasi. Dimana, Permen Diknas mensyaratkan Kepsek SMK sebelum diangkat harus berstatus guru. Sedangkan, Kepsek SMKN 1 Amurang Dra Dientje Sumendap diketahui bukan, melainkan sebagai pengawas sekolah.

Lebih parah lagi, oknum Kepala SMKN 1 Amurang tidak memiliki sertifikat sebagai kepala sekolah.

Namun, kata Lumi,  pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak oknum sekaligus dengan Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sulawei Utara di Manado. “Karena memang, saat ini tanggungjawab SMA/SMK adalah Provinsi Sulut,’’ kilahnya.

Ditambahkannya Lumii, memang kita memiliki petunjuk untuk pengangkatan kepala sekolah melalui Permen Diknas No.13 tahun 2007 karena penempatan kepala sekolah tersebut sudah sangat mendesak, jangan sampai SMKN 1 Amurang tidak memiliki kepala sekolah. “Makanya kami mengambil kebijakan tersebut,” katanya.

Koordinator Pengawas (Kowas) Drs Max Lengkong juga menjelaskan apa yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Minsel benar adanya. ‘’Tapi, kalau dalam Permen Diknas No.13 tahun 2007 mengatakan demikian, maka pihaknya akan melakukan berbagai cara untuk memenuhi aturan yang berlaku,’’ kata Lengkong.

Namun, kata Lengkong jabatan pengawas dapat disamakan dengan guru. ‘’Kan, yang bersangkutan (Dra Dientje Sumendap, red) sebelum menjabat kepala sekolah, adalah pengawas,’’ungkapnya.

Lengkong pun mengaku, soal penerapan Permen Diknas No.13 tahun 2007 sulit dilakukan seluruhnya. Dikarenakan bakal ada sekolah tidak memiliki kepala sekolah alias kosong melompong.

Sementara itu, mantan GMNI Minsel, Wenly Kaligis menilai pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Minsel, Ollyvia K Lumi dan Korwas Drs Max Lengkong keliru.

‘’Kalau ada aturan harus digunakan. Bukan karena takutnya, jangan sampai sekolah tidak memilki kepala sekolah. “Hal itu  tidak bisa dijadikan alasan yang sudah klasik seperti itu,” kata Kaligis.

Kaligis mengharapkan Lumi Cs harus terbuka dan transparan soal pengangkatan kepala sekolah supaya bisa dicarikan solusi bersama ketika menghadapi masalah seperti pengangkatan kepala sekolah itu,” ujarnya.

(andries)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *