Fajarmanado.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon tetap konsisten meningkatkan ekonomi pedagang kaki lima (K-5) dan pedagang asongan, baik melalui penyediaan sarana usaha maupun pemberian kiat-kiat usaha melalui penyuluhan.
Walikota Tomohon Jimmy Feldie Eman, SE, Ak menilai, usaha mikro merupakan salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan, dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat tanpa mengabaikan usaha ekonomi kecil.
Untuk itulah, Pemkot Kota Tomohon melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengadakan Penyuluhan Peningkatan Disiplin Pedagang Kaki Lima dan Asongan di Rogs Cafe Kelurahan Kolongan Selasa (22/11).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Ruddy Lengkong SSTP menjelaskan, kegiatan penyuluhan ini merupakan untuk sarana melatih para pelaku usaha ekonomi mikro termasuk PKL, sarana penggerak dan daya saing ekonomi serta penciptaan kemakmuran rakyat.
Diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum Kota Tomohon, Ir Harold V Lolowang MSc, walikota mengatakan, sesuai amanat UU nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM, maka dalam rangka menumbuhkan iklim usaha bagi usaha mikro kecil dan menengah, pemerintah daerah menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan meliputi aspek sarana, prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan usaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan lainnya.
Sebagai wujud komitmen, Pemkot Tomohon terus berupaya untuk merangsang pertumbuhan usaha ekonomi masyarakat, melalui penyuluhan serta pemberian bantuan modal usaha.
Pemberian bantuan ini, lanjutnya, menjadi program prioritas pemerintah supaya bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan, demi terciptanya percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat, menuju UMKM yang mandiri.
“Harapan kami, bantuan yang diserahkan saat ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh saudara-saudara sehingga pembahasan pendapatan keluarga dapat meningkat, dan secara umum meningkatkan pendapatan masyarakat Kota Tomohon”, kata walikota, seperti dikutip Lolowang.
Sementara itu Kepala Bidang Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Utara. Ir Hanny Wajong MSi selaku narasumber menjelaskan, pedagang K-5 adalah mereka yang melakukan kegiatan usaha dagang perorangan atau kelompok, yang dalam menjalankan usahanya menggunakan tempat-tempat fasilitas umum, seperti trotoar, pingir-pingir jalan umum, dan lain sebagainya.
Dengan demikian, pedagang K-5 adalah mereka yang menjalankan kegiatan usahanya dalam jangka tertentu dengan menggunakan sarana atau perlangkapan yang mudah dipindahkan, dibongkar pasang dan mempergunakan lahan fasilitas umum sebagai tempat usaha.
Kegiatan yang diikuti oleh para pelaku usaha mikro kecil di Kota Tomohon ini, juga ditandai dengan pemberian bantuan kepada para pedagang K-5 dan pedagang asongan untuk mendukung kelancaran usaha mereka.
(prokla)